Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Tujuh Hari Pasca Kerusuhan 22 Mei, Polisi Belum Ungkap Hasil Penyelidikan

Hingga kini polisi belum mau membeberkan hasil penyelidikannya terkait kerusuhan selama dua hari pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini polisi belum mau membeberkan hasil penyelidikannya terkait kerusuhan selama dua hari pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

Sudah satu pekan sejak kejadian.

Polisi beralasan belum cukup bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu memperkuat alat bukti untuk menjerat dalang kerusuhan.

"Salah satu di antaranya seperti itu, perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Dedi menuturkan, pihaknya masih mendalami berbagai fakta hukum dan melakukan pemeriksaan.

Baca: Tol Manado - Bitung Dibuka Untuk Umum Hari ini, Ini Syarat-Syaratnya

Baca: Nenek 102 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Habisi Nyawa Nenek 92 Tahun, Begini Kondisinya

Baca: Ingin Nikahi Kakak Ipar, Suami Bunuh Istri di Dekat Anak, Sebelum Tewas Korban Ucap Aku Mencintaimu

Nantinya, jika penyelidikan sudah rampung, Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan.

"Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar dia.

Ia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak luar yang menghambat pengungkapan auktor intelektualis peristiwa tersebut.

Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan sesuai bukti yang ada.

Baca: Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi Karena Cabuli Seorang Perempuan, Ternyata Adiknya

Baca: Isu Referendum Aceh Menggema, Ferdinand: Jangan Dianggap Sepele oleh Pemerintah

Baca: Jangan Sembarangan Terima Titipan Barang, Waspada Dengan Berbagai Narkoba, Ini Jenisnya

"Tetap Polri dalam hal ini bekerja berdasarkan fakta hukum dan kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum," ujar dia.

Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.

Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.

Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan.
Mereka ingin kerusuhan meluas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved