Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Polisi Sebut Pembunuh Bayaran Telah Melakukan Survei ke Rumah Tokoh yang Jadi Targetnya

Rencana aksi pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei berhasil diungkap kepolisian.

Editor:
Warta Kota/henry lopulalan
Para tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Selain menangkap sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah ambulan yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu. Warta Kota/henry lopulalan 

Tim penyelidik kepolisian juga masih mendalami peran dan keterlibatan seseorang yang diduga sebagai pimpinan kelompok tersebut.

Irjen M Iqbal, Kadiv Humas Mabes Polri berikan keterangan soal tersangka kerusuhan 22 Mei
Irjen M Iqbal, Kadiv Humas Mabes Polri berikan keterangan soal tersangka kerusuhan 22 Mei (Youtuber Kompas TV)

"Serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019, dengan membawa satu senpi," ungkap Iqbal. HK disebut menerima uang sebesar Rp150 juta. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta, 21 Mei 2019.

Adapun tersangka kedua, yaitu AZ, yang berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor. "Sementara tersangka ketiga adalah IR yangh berperaran sebagai eksekutor yang menerima uang Rp5 juta," ujarnya.

Tersangka keempat, berinisial TJ, yang berperan sebagai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek dan senpi rakitan laras panjang. "Tersangka TJ menerima uang Rp55 juta," kata Iqbal.

Lebih lanjut tersangka kelima AD yang berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp26,5 juta."

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp150 juta.

Menurut Iqbal, hasil pemeriksaan urine TJ dan AD, mereka positif mengkonsumsi narkoba. "Kadang-kadang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu (narkoba)."

Selanjutnya tersangka keenam, AF (perempuan) berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp50 juta."

Di hadapan wartawan, M Iqbal kemudian menunjukkan salah-satu barang bukti yaitu senjata api rakitan laras panjang yang dilengkapi teleskop.

"Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh," katanya.

Apa kaitan pemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan?

Menurut Iqbal, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta, dan TJ mendapat bagian uang sebesar Rp25 juta Rupiah dari seseorang - yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian.

"Di mana TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional," kata Iqbal, tanpa mau menyebut identitas mereka.

Sebulan kemudian, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi ada empat target kelompok ini untuk menghabisi nyawa tokoh nasional," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved