Politik Sulawesi Utara
Partai dan Caleg Gugat KPU, Ada Minta Pemilu Lagi, dan Hitung Ulang, Berikut 5 Kasus Gugatan
KPU di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) panen gugatan setelah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Sebenarnya hasil Pemilu di Boltim dimenangkan sepenuhnya oleh PAN.
Hasil Pilpres, Pasangan Prabowo - Sandiaga yang diusung PAN menang.
Di DPR RI, PAN jadi partai yang mengumpulkan suara terbanyak.
Begitu pun Pileg DPRD Sulut, Caleg PAN jadi pengumpul suara terbanyak.
Kemudian di Pileg DPRD Boltim, PAN juga keluar sebagai juara.
Dalam gugatannya, Hendro mengatakan, PAN meminta diadakan pemilu ulang di 225 TPS di Boltim
"Kami meminta menyatakan batal demi hukum hasil pemungutan suara di Kabupaten Boltim secara keseluruhan," kata dia.
Pemilihan ulang dilakukan untuk Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
"Kami juga meminta Bawaslu untuk menindak tegas kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Boltim sesuai UU yang berlaku," kata dia.
Hendro mengatakan, alasan gugatan ini karena ada sejumlah pelanggaran .
Ia mengurai, ada sebagian yang tidak memiliki KTP-el dan dpt dan daftar pemilih tambahan.
Kemudian ada temuan ada pemilih yang memiliki KTP-el Kotamobagu dan daerah luar Boltim yang mencoblos di Boltim.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda membenarkan PAN mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Kita sudah proses sidang pembuktian, pemeriksaan saksi, " kata dia.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, hak peserta pemilu untuk melakukan gugatan
"KPU sifatnya mengikuti mekanisme yang ada, nanti dibuktikan di persidangan," kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Sejauh pantauan KPU Provinsi, kata Meidy, KPU Boltim sebagai terlapor tak melakukan pelanggaran administrasi.
3. Golkar, Perindo dan PAN Kompak Minta Pemilu Ulang di Minut
Sejumlah Partai Politik di Minahasa Utara ramai-ramai gugat KPU.
Partai dimaksud yakni Golkar, Perindo, PAN.
Meidy Tinangon Komisioner KPU Sulut membenarkan, sejumlah parpol gugat KPU.
"Sidangnya sudah berlangsung, tinggal putusan dari Majelis Hakim Bawaslu," kata dia.
Di gugatan tersebut meminta diadakan Pemugutan Suara Ulang (PSU) di senjumlah TPS tersebar di beberapa dapil di Minut.
Gugatan itu pun, PSI juga jadi ikut terlibat di dalamnya.
PSI jadi pihak terkait, bahkan ikut menyiapkan kuasa hukum Sofyan Yosadi.
Yosadi mengatakan, PSI ikut berkepentingan tapi bukan sebagai pengugat atau tergugat tapi pihak terkait
Jika diadakan PSU, PSI merasa dirugikan, kondisi saat ini PSI berhasil merebut 1 kursi DPRD Sulut Dapil Minut-Biting atas nama Melky Pangemanan Ketua PSI Sulut.
PSI dapat kursi terakhir di dapil ini akan jadi rawan kalau diadakan PSU sementara hasil yang ada ini sudah sesuai prosedur, tapi kemudian digugat partai lain.
Meski gugatannya, cenderung di DPRD Tingkat kabupaten, tapi jika PSU maka bisa termasuk juga PSU DPRD tingkat provinsi juga.
Yosadi mengatakan, Golkar ingin ada PSU lagi di beberapa TPS di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan dan Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
PAN minta PSU di beberapa TPS di Likupang Barat dan Wori.
"PSI menghormati langkah rekan partai lain tinggal pembuktian, dan keputusan majelis hakim Bawaslu, " ujar dia.
4. PDIP Gugat KPU Minsel dan Gugat Hasil Pemilu di Manado
PDIP juga mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut atas hasil Pileg DPRD Kabupaten Minsel.
Gugatan menyasar KPU Minsel.
Herwyn Malonda membenarkan gugatan PDIP tersebut.
"Sudah ditangani Bawaslu Minsel," kata dia.
Informasi diperoleh Tribunmanado.co.id gugatan menyangkut hasil di salah satu TPS di Tompaso Baru.
Selain itu, PDIP juga mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk Pemilihan legislatif di Kota Manado.
Gugatan itu atas hasil TPS di Kelurahan Maasing, Tuminting.
5. Perindo Gugat ke MK, Protes Hasil 5 Kecamatan di Talaud
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga mengajukan gugatan hasil Pileg di Kabupaten Talaud.
Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon membenarkan Perindo mendaftarkan gugatan ke MK.
KPU pun jadi pihak yang digugat.
Dari daftar yang dirangkum KPU Sulut, gugatan Perindo itu menyasar Pileg di 5 Kecamatan, tersebar di 9 desa.
5 kecamatan itu masuk dalam Dapil III DPRD Talaud.
Yakni Moronge, Kabaruan, Salibabu, Damau, dan Lirung.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Para Pria yang Punya Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam, Ada Dalilnya!
Baca: Saat Buka Puasa, Jokowi Bicara soal Rencana Pembubaran Lembaga Negara dan Kriteria Menteri
Baca: Hasil, Klasemen, Serta Jadwal Piala Dunia U-20 2019, dan Ini Tim Asia Pertama yang Raih 3 Poin
TONTON JUGA: