Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Menganggap Berat Selisih Suara 16 Juta
Tim Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pilpres.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pemilihan presiden (pilpres).
Hal ini disampaikan Iwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Sabtu (26/5/2019).

Mulanya, ia memberikan komentar soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi secara kualitatif.
Iwan lalu menjawab bahwa saat ini Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengejar dua jaluk yakni kualitatif dan kuantitaif.
"Yang kita lakukan adalah dua-duanya pendekatan kualitatif dan kuantitatif," ujar Iwan.
Aspek kualitatif namun lebih diutamakan karena selisih angka perolehan suara akan menjadi kecil jika pembuktian kecuragan bisa terjadi.
Diketahui, selisih suara antara paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma;ruf Amin Vs Prabowo-Sandiaga Uno adalah 16.794.335 suara.
"Kalau angka-angka itu kan hanya pintu masuk saja, tetapi kita akan masuk kepada aspek yang lebih kualitatif," kata Iwan.
"Kalau pelanggaran yang sifatnya itu masif, terstruktur, ada pengarahan misalnya ada sistem ada modus operandi yang berjalan secara masif, sistematis, itu kan angka 16 juta itu kan kecil."
"Masanya gini, yang harus dikonstruksi sekarang itu adalah kalau orang mengatakan bahwa sudahlah pasangan 02 terima saja karena jaraknya 16 juta."
"Bahwa angka 16 juta itu menjadi kecil kalau kita bisa membuktikan ada pelanggaran kecurangan yang sifatnya TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu, ya itulah yang kita buktikan," sambung Iwan.
Selain itu, Iwan juga berharap keputusan dari Hakim MK kelak bisa menggunakan pendekatan yang kualitatif.
Sehingga berdampak bagi kubu Prabowo-Sandi.
Ia lalu mencontohkan pendekatan kualitatif MK yang berujung pada diskualifikasi di Pemilihan Kepala Daerah.
"MK pernah menggunakan pendekatan yang sangat kualitatif ketika ada kecurangan, pelanggaran yang serius yang TSM itu, bahkan MK pernah melakukan diskualifikasi terhadap calon dalam Pilkada, bisa juga pemungutan suara ulang," ujar Iwan.
Permintaan lainnya adalah agar penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil.
"Kunci dari pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi kita adalah pemilu yang lubar dan jurdil," kata Iwan.
"Jadi amanat dari konstitusi kita kepada KPU dan semua kontestan politik adalah pemilu itu harus dijalankan dengan cara yang luber dan jurdil."
"Jika dalam pelaksanaan pemilu itu terjadi praktek kecurangan, praktek pelanggaran yang sangat serius berarti yang kita lakukan adalah melanggar prinsip yang ada di konstitusi itu sedniri, apakah kita ingin melahirkan pemimpin dari hasil pemilu yang tidak jurdil."
Sebelumnya, Refly Harun dalam acara yang sama memberikan tanggapan soal adanya 51 bukti poin yang diajukan tim kuasa hukum ke MK.
"Kalau melihat dari 51 bukti poin yang disampaikan BPN (Badan Pemenangan Nasionl) apakah ada celah?," tanya pembawa acara.
Refly lalu mengatakan bahwa dirinya membayangkan, tim kuasa hukum BPN sudah tak mempermasalahkan jumlah suara.
"Tim BPN tidak akan lagi mempermasalahkan penghitungan suara yang perbedaannya sampai 16 juta, hampir 17 juta saya kira selesai," ujar Refly Harun.
"Itu tidak akan dibuktikan satu demi satu apalagi kalau basisnya C1, saya kira waktunya tidak ada juga, dan juga barangkali susah membuktikan perbedaan sampai 8,5 juta suara karena itulah signifikansinya."
Menurut Refly, mereka akan mempermasalahkan soal kualitatif yang sering dilontarkan yakni kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Maka bergerak pada pradigma kedua kualitatif, dalam kualitatif ini bayangan saya pertama mereka akan membuktikan bahwa kecurangan ini TSM karena itulah doktrin yang dipakai oleh MK selama ini," kata Refly Harun.
"Kalau terbukti TSM, terstruktur itu artinya ada rantai komandonya, sistematis itu ada pola yang ajeg, terpola bukan sembarangan, masif itu di banyak tempat kalau misal yang dipermasalahkan di provinsi di banyak tempat di provinsi tersebut, kalau dipermasalahkan di negara banyak tempat di negara tersebut."
"Maka kemudian itu dulu yang akan dibuktikan dan ini tentu signifikan akan mempengaruhi putusan nanti MK ke depan."
Refly juga beranggapan bahwa tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi akan merujuk para dasar pemilu yang seharusnya langsung bebas jujur dan adil (luber jurdil).
"Kalau itu misalnya sulit saya kira Tim BPN barang kali akan bergerak pada satu dua kecurangan yang bukan signifikan mempengaruhi hasil pemilu tapi signifikan bagi sebuah pemilu yang berintegritas, pemilu yang konstitisuional apa itu ya mungkin mereka akan mensasar beberapa hal, entah itu mungkin penggunaan ASN, entah itu money politic, atau apapun yang penting adalah buktinya harus sah dan meyakinkan."
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah