MK Tak Berhak Diskualifikasi Jokowi: Begini Pendapat Pengamat Hukum Unsrat
Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tidak ada kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang (UUD-UU) kepada MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres.
Demikian pendapat pengamat hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Toar Palilingan. Dosen Fakultas Hukum ini menanggapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK. Dari beberapa poin tuntutan (lihat grafis) di antaranya permintaan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Kata Toar, upaya hukum diperbolehkan untuk penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Caranya ke MK, karena itu memang wewenang mahkamah.
Ditegaskannya, tetapi yang diselesaikan MK adalah perselisihan hasil perhitungan suara. "Kalau yang berselisi itu adalah yang merasa dirugikan akibat dugaan adanya kecurangan, tentunya dia harus buktikan kecurangan yang dia sampaikan lewat gugatannya," ungkap Toar kepada tribunmanado.co.id, Minggu (26/5/2019).
Lanjut dia, nanti disanding dengan perhitungan versi penyelenggara (KPU). "Jadi tidak ada kewenangan yang diberikan UUD maupun UU kepada MK untuk mendiskualifikasi. Kalau diskualifikasi justru ada di KPU pada waktu proses ketika terjadi pelanggaran," ujar dia.
Kata Toar, MK hanya dapat memerintahkan pemungutan suara ulang kalau terbukti ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan fasif (TMS). "Tapi itu harus dibuktikan di beberapa lokasi kalau diulang secara signifikan bisa mempengaruhi peringkat (hasil).
Kalau hanya lima juta suara, tidak guna lagi. Itu pasti sudah tidak akan diperiksa, sebab itu sudah tidak mempengaruhi peringkat kemenangan," katanya.
Toar menjelaskan, karena kemenangan ini (selisih) kurang lebih 17 juta suara, harus ada perubahan signifikan di 9 juta suara beberapa provinsi. "Apakah ada kecurangan di berbagai provinsi? Itu harus dibuktikan.
Sebenanya, ending-nya sederhana, dengan bukti-bukti kecurangan dimana KPU dalam perhitungan itu curang. Tapi kalau tidak ada bukti mau gimana lagi," kata Palilingan.
Toar meminta BPN harus terima dengan semua keputusan yang ada. “Mereka kan sudah mendatangani fakta bersama siap menang siap kalah," ungkapnya. Kalau mereka menuntut, sah-sah saja. Tapi MK akan memutuskan sesuai kewenangan dia, sesuai UUD maupun UU. Tidak akan melampaui kewenangan, apalagi mendislualifikasi.
"Itu hanya dimohonkan yang diminta dituntut ya silakan, sah-sah saja. Dua minggu ke depan kewajiban untuk membuktikan karena mereka mendalilkan adanya kecurangan, itu dulu. Kalau tidak ada bukti percuma saja," kata dia.
Lanjut Toar, keputusan BPN sudah betul. Mereka sudah ikut mekanisme. Pasangan 02 lapor dugaan kecurangan ke Bawaslu, namun tidak ada bukti sehingga Bawaslu tolak. Mereka lapor ke MK.
"Itu sudah bagus, apa yang mereka lakukan ini mengedukasi masyarakat. Ini sangat diteladani, apa yang dilakukan paslon 02, dimana melapor ke Bawaslu dan ke MK," bebernya.
Lanjutnya, nanti hasilnya seperti apa, kan mereka sudah mengikuti prosedur yang ada. "Final dan mengikat, sebagai masyarakat negara harus taat hukum. Kalau yang ngaco itu urusan Polri dan TNI," tandasnya.
Baca: Ini Pengacara KPU, BPN, dan TKN Untuk Gugatan Hasil Pilpres
Lucky Senduk, Tim Kampanye Daerah Jokowi Ma'ruf di Sulut, angkat bicara soal gugatan kubu 02. Ia menjelaskan, harus dipahami dalam UU sudah dibagi tugas.
MK menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum disingkat PHPU. Sementara Bawaslu menangani sengketa menyangkut pelanggaran. "Karena MK menangani PHPU, maka yang dibawa itu perselisihan hasil, jadi bawa hasil yang diperoleh menurut mereka," ungkap dia.
Kalau dianggap kubu 02 merasa lebih banyak hasil suaranya, maka tunjukkan bukti-buktinya di MK. "Itu nanti diproses MK," kata dia. Tapi asumsi kubu 02, terjadi pelanggaran dan kecurangan, itu mestinya sejak awal diajukan ke Bawaslu.
"Kita sudah tahu hasilnya, kubu 02 ke Bawaslu dengan bukti-bukti print out berita media. Hasilnya kan gugatan ditolak Bawaslu," kata dia.
Gagal membuktikan klaim kecurangan di Bawaslu, maka kubu 02 memajukan ke MK. "Kalau saya jika yang dikasih masuk seperti begini (minta diskualifikasi), saya yakin tidak diterima. Kalau pun disidangkan pada akhirnya tidak akan dikabulkan," ujar dia.
Ia juga tak habis pikir, kubu 02 sebenarnya tahu mekanisme ini, apalagi banyak yang ahli hukum. "Tapi memang mereka terpaksa harus menguggat, mungkin untuk melampiaskan emosi kekalahan," kata dia.
KPU RI siap membantah dalil-dalil yang diajukan peserta Pemilu selaku Pemohon di MK, untuk mempertahankan hasil Pemilu. KPU juga mengaku siap mematahkan tudingan yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu.
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Berkedudukan sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan Pemohon peserta Pemilu. Ditambah, pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK sekaligus menjadi tanggung jawab pekerjaan mereka selama ini.
"Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK," kata dia. Untuk menghadapi PHPU di MK, KPU mengaku sudah persiapkan dua hal. Pertama mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon demi memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.
Kedua, KPU menjalin koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan jawaban untuk pokok permohonan. Sehingga, diharapkan KPU Daerah bisa menguraikan jawaban secara jelas.
Baca: Lamar’ Ketua HIPMI Bahlil Masuk Kabinet: Jokowi Beberkan Syarat Jadi Menteri
"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," jelas Pramono.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkap alasan dipilihnya Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02 itu. Andre menyebut dipilihnya BW dan kuasa hukum lainnya karena pasangan Prabowo-Sandi dan timses fokus melawan korupsi politik.
"Jadi yang kita lawan kecurangan makanya BPN Prabowo-Sandi kenapa pak Prabowo menjadikan BW maupun Denny Indrayana menjadi pengacara kami yang kami lawan adalah korupsi politik," ujar Andre.
Andre menjelaskan, korupsi politik adalah serangan fajar. Dirinya pun mencontohkan kasus mantan Anggota DPR Bowo Sidiq Pangarso yang terjerat kasus korupsi, yang uangnya diindikasikan untuk serangan fajar.
"Kita tonton nanti persidangan Bowo Sidiq itu akan membuktikan ada serangan fajar luar biasa yang merupakan indikasinya adalah timses pak Jokowi dan juga partai penguasa pendukung pak Jokowi," jelasnya.
Andre pun berharap MK tidak masuk kedalam korupsi politik di dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi. "Dan kita berharap MK jangan masuk pusaran korupsi politik dalam sidang ini," ujar Andre.
TKN: BW Hentikan Bangun Opini
TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Ketua Kuasa Hukum kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) untuk menghentikan sandiwara dan menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari rezim korup.
"Apa yang disampaikannya bukan pernyataan yang etis, kecuali berupaya untuk menggiring opini tentang MK atas perkara yang dihadapinya," kata Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan, Minggu (26/5).
Ace menilai, belum apa-apa BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas Hakim Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan.
Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama digunakan kubu 02," ujar Ace.
Politisi partai Golkar ini menyebut, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga terbuka dan transparan. Sehingga, kata Ace, argumen, dalil-dalil dan juga bukti yang diangkat dalam persidangan bisa dilihat publik.
"Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketaui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru," jelasnya.
Ace juga meminta BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. "Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," ucap Ace.
"Pernyataan BW sungguh tidak menunjukan bahwa dirinya itu seorang yang pernah menjadi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu juga produk dari proses politik dimana dirinya dipilih oleh DPR," tambahnya.
Lebih lanjut, Ace menyebut, BW harus berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu betul-betul korup. Padahal, BW juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.
"Pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak," ungkap Ace.
Baca: TKD Jokowi Maaruf Anggap Kubu 02 Paham UU, Cuma Tak Mau Akui Saja
"Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup. Padahal bisa jadi pasangan dalam hal-hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," tutupnya.
Hal senada juga dilontarkan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago. Politikus Partai Nasdem ini mengatakan tak layak Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyindir soal rezim korup, saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira nggak layak bicara rezim korupsi, mahkamah kalkulator, dan lain-lain. Gaya-gaya dengan narasi menyerang mulai dilakukan," ujar Irma.
Alangkah baiknya lanjut Irma, BW mengumpulkan bukti-bukti yang asli dan kuat untuk membuktikan tudingan kecurangan pemilu dalam sidang sengketa di MK.
"Seperti yang bersangkutan orang bersih saja. Yang pernah terindikasi bikin saksi palsu nggak usah kebanyakan omong. Kumpulkan saja bukti asli, jangan bukti abal abal," ujar Irma. (juf/ryo/tribun Network/dan/mal/sen/wly)