Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tak Berhak Diskualifikasi Jokowi: Begini Pendapat Pengamat Hukum Unsrat

Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Finneke Wolajan
Toar Palilingan 

Andre pun berharap MK tidak masuk kedalam korupsi politik di dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi. "Dan kita berharap MK jangan masuk pusaran korupsi politik dalam sidang ini," ujar Andre. 

TKN: BW Hentikan Bangun Opini

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Ketua Kuasa Hukum kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) untuk menghentikan sandiwara dan menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari rezim korup.

"Apa yang disampaikannya bukan pernyataan yang etis, kecuali berupaya untuk menggiring opini tentang MK atas perkara yang dihadapinya," kata Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan, Minggu (26/5).

Ace menilai, belum apa-apa BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas Hakim Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan.

Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama digunakan kubu 02," ujar Ace.

Politisi partai Golkar ini menyebut, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga terbuka dan transparan. Sehingga, kata Ace, argumen, dalil-dalil dan juga bukti yang diangkat dalam persidangan bisa dilihat publik.

"Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketaui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru," jelasnya.

Ace juga meminta BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. "Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," ucap Ace.

"Pernyataan BW sungguh tidak menunjukan bahwa dirinya itu seorang yang pernah menjadi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu juga produk dari proses politik dimana dirinya dipilih oleh DPR," tambahnya.

Lebih lanjut, Ace menyebut, BW harus berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu betul-betul korup. Padahal, BW juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.

"Pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak," ungkap Ace.

Baca: TKD Jokowi Maaruf Anggap Kubu 02 Paham UU, Cuma Tak Mau Akui Saja

"Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup. Padahal bisa jadi pasangan dalam hal-hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," tutupnya.

Hal senada juga dilontarkan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago. Politikus Partai Nasdem ini mengatakan tak layak Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyindir soal rezim korup, saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira nggak layak bicara rezim korupsi, mahkamah kalkulator, dan lain-lain. Gaya-gaya dengan narasi menyerang mulai dilakukan," ujar Irma.
Alangkah baiknya lanjut Irma, BW mengumpulkan bukti-bukti yang asli dan kuat untuk membuktikan tudingan kecurangan pemilu dalam sidang sengketa di MK.

"Seperti yang bersangkutan orang bersih saja. Yang pernah terindikasi bikin saksi palsu nggak usah kebanyakan omong. Kumpulkan saja bukti asli, jangan bukti abal abal," ujar Irma. (juf/ryo/tribun Network/dan/mal/sen/wly)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved