Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tak Berhak Diskualifikasi Jokowi: Begini Pendapat Pengamat Hukum Unsrat

Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Finneke Wolajan
Toar Palilingan 

MK menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum disingkat PHPU. Sementara Bawaslu menangani sengketa menyangkut pelanggaran. "Karena MK menangani PHPU, maka yang dibawa itu perselisihan hasil, jadi bawa hasil yang diperoleh menurut mereka," ungkap dia.

Kalau dianggap kubu 02 merasa lebih banyak hasil suaranya, maka tunjukkan bukti-buktinya di MK. "Itu nanti diproses MK," kata dia. Tapi asumsi kubu 02, terjadi pelanggaran dan kecurangan, itu mestinya sejak awal diajukan ke Bawaslu.

"Kita sudah tahu hasilnya, kubu 02 ke Bawaslu dengan bukti-bukti print out berita media. Hasilnya kan gugatan ditolak Bawaslu," kata dia.

Gagal membuktikan klaim kecurangan di Bawaslu, maka kubu 02 memajukan ke MK. "Kalau saya jika yang dikasih masuk seperti begini (minta diskualifikasi), saya yakin tidak diterima. Kalau pun disidangkan pada akhirnya tidak akan dikabulkan," ujar dia.

Ia juga tak habis pikir, kubu 02 sebenarnya tahu mekanisme ini, apalagi banyak yang ahli hukum. "Tapi memang mereka terpaksa harus menguggat, mungkin untuk melampiaskan emosi kekalahan," kata dia.

KPU RI siap membantah dalil-dalil yang diajukan peserta Pemilu selaku Pemohon di MK, untuk mempertahankan hasil Pemilu. KPU juga mengaku siap mematahkan tudingan yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu.

"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.

Berkedudukan sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan Pemohon peserta Pemilu. Ditambah, pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK sekaligus menjadi tanggung jawab pekerjaan mereka selama ini.

"Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK," kata dia. Untuk menghadapi PHPU di MK, KPU mengaku sudah persiapkan dua hal. Pertama mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon demi memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.

Kedua, KPU menjalin koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan jawaban untuk pokok permohonan. Sehingga, diharapkan KPU Daerah bisa menguraikan jawaban secara jelas.

Baca: Lamar’ Ketua HIPMI Bahlil Masuk Kabinet: Jokowi Beberkan Syarat Jadi Menteri

"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," jelas Pramono.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkap alasan dipilihnya Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02 itu. Andre menyebut dipilihnya BW dan kuasa hukum lainnya karena pasangan Prabowo-Sandi dan timses fokus melawan korupsi politik.

"Jadi yang kita lawan kecurangan makanya BPN Prabowo-Sandi kenapa pak Prabowo menjadikan BW maupun Denny Indrayana menjadi pengacara kami yang kami lawan adalah korupsi politik," ujar Andre.

Andre menjelaskan, korupsi politik adalah serangan fajar. Dirinya pun mencontohkan kasus mantan Anggota DPR Bowo Sidiq Pangarso yang terjerat kasus korupsi, yang uangnya diindikasikan untuk serangan fajar.

"Kita tonton nanti persidangan Bowo Sidiq itu akan membuktikan ada serangan fajar luar biasa yang merupakan indikasinya adalah timses pak Jokowi dan juga partai penguasa pendukung pak Jokowi," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved