Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LSM Desak Usut Kerusuhan 22 Mei: Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memantau aksi 21-22 Mei yang berujung rusuh di beberapa titik di Jakarta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu 

3. Arya, pelempar batu

4. Asep, pelempar batu

5. Marzuki, pelempar batu

6. Radiansyah, pelempar batu

7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu

8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu

9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo

10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu

11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved