Pilpres 2019
Ini Pengacara KPU, BPN, dan TKN Untuk Gugatan Hasil Pilpres
Untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden 2019, Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden 2019,
Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan tim kuasa hukum.
Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.
Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.
BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.
Baca: Nekat, Tukang Parkir Ini Ancam Anggota TNI Dengan Parang
Baca: Iktikaf, Cara Mendapat Rida Allah SWT di 10 Hari Terakhir Ramadan
Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion
Dilansir oleh Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.
Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.
Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Baca: Maruf Amin Dukung Kegiatan Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan 3.000 Alquran
Baca: Video Viral Siswa Berkelahi di Sulut Jadi Pembahasan Khusus DPRD dan Dinas Pendidikan
Baca: Mama Sibuk Main dengan Bos, Anak Tewas Terpanggang & Ibu Muda Berhubungan Intim Sama Anak 4 Tahun
Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.
Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.
Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.