Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online, Pesan via MiChat, Muncikari Pasang Tarif Segini

Dua anak yang masih di bawah umur menjadi korban prostitusi online. Muncikari menawarkan mereka kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Editor:
Tribun Jabar
Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019). 

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur.

"Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Budi. ***

BERITA TERPOPULER

Baca: Pernah Terbangun Jam 3 Pagi & Merasa Ada Keanehan? Ini Misteri di Balik Periodenya

Baca: Tekad Kuat Prabowo Tetap Lanjutkan Aksi Diskualifikasi Jokowi, BPN: Prabowo Presiden 20 Oktober 2019

Baca: 5 Artis Indonesia Meninggal Tragis dan Misterius di Usia Muda, Ada Nike Ardilla hingga Alda Risma

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta, Pesanan Dibawa ke Cipanas

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved