Kerusuhan 22 Mei
Daftar Penyebar Hoaks yang Ditangkap Polisi Pasca Kerusuhan 22 Mei, Ada Relawan Prabowo-Sandi
Kerusuhan 22 Mei 2019 yang terjadi tak lama setelah penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum terus ditangani pihak kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kerusuhan 22 Mei 2019 yang terjadi tak lama setelah penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum terus ditangani pihak kepolisian.
Tak hanya para provokator kerusuhan yang diamankan, namun penyebar informasi palsu dan pesan provokatif juga turut digelandang ke kantor polisi.
Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Relawan
Koordinator relawan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Aceh, Don Muzakir, dibekuk polisi pada Rabu (22/5/2019).
Don Muzakir mengunggah video provokasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan inskonstitusional terkait hasil Pemilu 2019. Video itu diunggah pelaku di Youtube dan Instagram.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Aceh untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik reskrim umum Polda Aceh.
Don Muzakir terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Viral, Warga Buka Jasa WC Umum untuk Demonstran Aksi 22 Mei, Pendapatannya Segini
Baca: Polri Diminta Segera Menangkap dan Menahan Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Lalu
Baca: Berujung Rusuh, Tanda Tanya Besar Siapa Penanggung Jawab atas Aksi 21-22 Mei?
2. Penyiar radio

Akibat menyebarkan video hoaks mengenai aksi unjuk rasa di Jakarta, seorang penyiar radio swasta, DP (31) di Kota Bandung diamankan pihak kepolisian.
Pria asal Jatinangor, Sumedang ini ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019).
DP terbukti bersalah setelah me-repost unggahan orang lain dengan menambahkan narasi provokatif pasca-aksi rusuh di Jakarta beberapa hari lalu.
Tersangka sempat menghapus tiga video hoaks yang diunggahnya tersebut. Namun, pihak kepolisian telah men-screenshot konten itu. Handpone milik DP juga disita petugas sebagai barang bukti.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
3. Guru PNS

Guru PNS di SMA Negeri Cibatu, AS (54), ditangkap polisi lantaran pesan provokatif yang disebarkannya melalui grup-grup WhatsApp.
AS menyebarkan pesan ancaman dan mengundang orang untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Pelaku mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup Prabowo-Sandi yang ada di handphone miliknya.
Perempuan Bercadar yang Diamankan Densus 88 di Aksi 22 Mei Tidak Terlibat Jaringan Teroris
Seorang perempuan bercadar, berpakaian hitam dan mengenakan ransel yang sempat mendekati polisi dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam, diamankan pihak kepolisian
Perempuan itu kata Argo sempat diperiksa dan diamankan Densus 88 Antiteror.
"Kepada ibu yang bersangkutan kita amankan dan kita serahkan ke Densus 88 untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut keterangan dari Densus 88, yang bersangkutan, tidak ada terlibat atau masuk jaringan teroris," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Menurut Argo perempuan bercadar itu sempat melintas diantara petugas dan pengunjuk rasa, saat aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019) malam.
"Awalnya ia datang menumpang sepeda motor dan lalu berjalan kaki ke lokasi. Dia melintas diantara polisi dan pengunjuk rasa, kemudian petugas mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti dan sampai depan barulah berhenti. Dan akhirnya ibu ini kita amankan," kata Argo.
Menurut Argo selain dipastikan perempuan itu tidak terlibat jaringan terorisme, pihaknya juga memeriksa ransel hitam yang dibawanya.
"Di dalam ransel, isinya aqua atau air mineral dan identitas yang bersangkutan. Tidak ada bahan bom atau peledak di sana," kata Argo.
Baca: Dua Pria Misterius Tembak Pedagang Dandang saat Berangkat Tarawih, Ciri-ciri Pelaku Diketahui
Baca: Viral, Warga Buka Jasa WC Umum untuk Demonstran Aksi 22 Mei, Pendapatannya Segini
Seperti diketahui polisi menangkap seorang wanita bercadar, berpakaian hitam, mengenakan ransel, dan mendekati polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam.
Dimana saat itu, wanita tersebut tidak menghiraukan permintaan polisi untuk melepaskan tas dan mundur dari barisan polisi.
Aksi perempuan bercadar dan berpakaian hitam sempat membuat panik.
Ia berjalan santai dari arah depan Gedung Jaya menuju barisan polisi di Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam.
Polisi sempat meminta perempuan itu untuk mundur dan melepas ranselnya, serta agar tidak mendekati barisan Brimob yang tengah berjaga.
Namun, lantaran perintah tak diindahkan, polisi menembakkan gas air mata kepada yang bersangkutan.
Barulah perempuan itu memilih mundur. Kemudian polisi menangkapnya.(bum)
Afiliasi ISIS
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyatakan polisi telah menangkap dua tersangka yang terlibat kerusuhan demonstrasi terkait protes hasil Pilpres 2019.
Iqbal mengatakan, 2 tersangka tersebut merupakan anggota Kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang terafiliasi dengan ISIS.
"Dari keterangan dua tersangka tersebut, mereka memang berniat untuk berjihad pada aksi unjuk rasa tanggal 21-22 (Mei). Kami menemukan bukti yang sangat kuat," ujar Iqbal.
"Sama-sama kita ketahui kelompok Garis ini pernah melakukan, menyatakan sebagai pendukung ISIS Indonesia," lanjut dia.
Ia mengatakan, Kelompok Garis ini telah mengirim kadernya ke Suriah.
Iqbal menyatakan penangkapan dua tersangka dari kelompok Garis ini membuktikan bahwa ada pihak lain yang menunggangi aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pilpres 2019.
"Hal ini penting saya sampaikan kepada publik bahwa fixed ada kelompok penunggang kegiatan unjuk rasa ini," lanjut Iqbal.
Iqbal menyatakan unjuk rasa protes hasil Pilpres 2019 diisi oleh massa damai dan massa perusuh.
Iqbal mengungkapkan tersangka perusuh di aksi tersebut membawa berbagai kepentingan.
Sejauh ini polisi baru menemukan dua kelompok yang merusuh yakni yang terafiliasi dengan ISIS dan mereka yang ditangkap terkait dugaan penggunaan senjata untuk menembak masaa guna menciptakan kericuhan.
Iqbal mengatakan tersangka yang tidak terafiliasi ISIS berjumlah tiga orang.
Mereka telah ditangkap berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga akan digunakan untuk menembak massa yang beraksi sehingga memancing kemarahan publik kepada aparat.
"Tadi ada Kelompok Garis (Gerakan Reformis Islam) yang berafiliasi ke ISIS. Publik tahu. Kelompok ini enggak main-main kalau tidak sealiran dengan mereka," ujar Iqbal.
SIMAK BERITA TERPOPULER TRIBUN MANADO:
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Saat Jalani Pemeriksaan Kasus Makar
Baca: Deretan Foto Ganteng Anggota Brimob Asal Manado yang Dikira Asal China
SIMAK BERITA SELEBRITIS TRIBUN MANADO:
Baca: Billy Syahputra Menghindar Saat Dibanjiri Pertanyaan Soal Hilda Vitria: Kenapa Tanya Saya?
Baca: Menangis di Atas Panggung, Gempita Nora Marten Minta Maaf
Baca: Ashanty Tiba-Tiba Teriaki Anang Hermansyah Saat Buka Puasa, Ternyata Ini Sebabnya
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Para Penyebar Hoaks Pasca-Kerusuhan 22 Mei yang Ditangkap Polisi