Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Steve Emmanuel Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Apakah Andi Soraya akan Memenuhi Panggilan Jaksa?

Selain saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang narkoba yang melibatkan Steve Emmanuel juga akan dihadirkan saksi dari pihak Steve sendiri

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Steve Emmanuel 

Jadi, saya sampaikan minimal saksi yang meringankan adalah dua orang.

Jadi, bisa Andi Soraya, bisa Indra Brugman.

Minimal dua orang bisa hadir. Syukur kalau tiga orang," katanya.

Meski belum berbicara langsung dengan keduanya, Firman meyakini jika Andi Soraya akan hadir dalam persidangan.

"Kalau dari bahasa, saya ketemu Steve, itu kemungkinan mau.

Tapi saya belum ngobrol langsung dengan mereka.

Bisa saja berubah. Tapi, kalau Andi Soraya berkenan untuk hadir," pungkasnya.

Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved