Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres

Pengamat Politik Dr Ferry Liando, Waspadai Skenario Demonstrasi

Prabowo harus membuktikan di TPS mana suaranya hilang untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Dr Ferry Liando, Pengamat Pemilu Sulut 

Pengamat Politik Dr Ferry Liando, Waspadai Skenario Demonstrasi 

Prabowo-Sandiaga akan mengajukan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Prabowo sudah punya pengalaman sebelumnya ketika Pemiku 2014 silam, gugatannya ditolak MK. Betapa pentingya bukti untuk mendukung klaim kecurangan seperti yang ditudingkan.

Bukti-bukti yang jarus dipersiapkan Prabowo adalah tindakan-tindakan para pihak yang menyebabkan hilangnya suara Prabowo yang menyebabkan Prabowo kalah.

Prabowo harus membuktikan di TPS mana suaranya hilang.

Harus menyakinkan MK di suatu tempat telah secara nyata-nyata terjadi pelanggaran yang menyebabkan terjadinya selisih suara.

Baca: Pemprov Sulut Sudah Kucur Rp 78 Miliar, PNS Non Muslim Juga Dapat THR

Baca: KRONOLOGI, Jenazah Siswa SMA Disetubuhi, Setelah Sebelumnya Dicekik, Ternyata Ini Alasan Pelaku

Baca: Strategi Transfer Liverpool Sukses, Man United Bakal Menirunya

Sidang ini harus dimanfaaatkan oleh Prabowo dalam dua hal.

Pertama untuk membuktikan telah terjadi kecurangan sehingga menyebabakan berkurangnya suara Prabowo.

Kedua, Prabowo harus berjuang bahwa ketika akhirnya terjadinya pemungutan suara ulang karena memang benar terjadi kecurangan jumlah suaranya akan berbalik dengan suara Jokowi.

Atau paling tidak dengan hasil PSU, suara Prabowo lebih unggul Jokowi.

Sebab meski ternyata terjadi PSU namun keadaan tidak berbalik maka gugatan sengketa hasil di MK akan sia-sia belaka.

Kalau saat ini selisih suara Jokowi dan Prabowo terpaut hampir 17 juta suara, maka Prabowo harus berusaha mendapatkan suara sebanyak itu untuk mengubah keadaan.

Jadi membuktikan apakah benar terjadi kehilangan suara sebanyak 17 juta tidaklah mudah.

Ketimbang berharap hasil di MK, justru yang patut diduga ada upaya untuk memperlambat penetapan dengan cara menggugat ke MK.

Sebab sesuai UU 7 2017 tentang pemilu, jika tidak ada langkah gugatan ke MK, maka hasil pemilu ditunda penetapannya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved