Tunjangan Hari Raya
Pekan Ini ASN Mulai Terima Gaji-13 dan THR
Mulai Pekan ini ribuan aparatur sipil negara (ASN) bakal terima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
Pekan Ini ASN Mulai Terima Gaji-13 dan THR
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) bakal terima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Kalau dihitung gaji tersebut lumayan besar, sehingga para ASN patut mensyukurinya.
Termasuk para ASN di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara yang akan menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya dari pemerintah.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel Altin Sualang mengatakan, gaji 13 dan tunjangan hari raya dibayarkan kepada seluruh ASN mulai pekan ini.
"Bupati telah menandatangani Perbup Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya," kata dia, Kamis (23/5/2019).
Baca: Pelabuhan Akan Dijaga Ketat Personel Gabungan
Baca: 11 Perusahaan Ikut Proyek Nasa untuk Mendaratkan Manusia di Bulan
Baca: Ini Pernyataan Richard Sualang Soal Posisi Ketua DPRD Kota Manado
Total anggaran untuk gaji ke-13 Rp 16 miliar dan anggaran untuk tunjangan hari raya 16 miliar. "Total keseluruhan anggaran sebesar Rp 32 miliar," ucap dia.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel mengimbau bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan kewajiban tunjangan hari raya bagi karyawan khususnya yang beragama muslim.
Kepala Disnakertrans Sonny Maleke menuturkan sudah menjadi kewajiban perusahaan wajib memberikan THR bagi para karyawan yang akan merayakan hari raya.
Pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Artinya, setiap perusahaan maupun pengusaha wajib bayarkan THR. Sedangkan besaran THR telah diatur tidak kurang dari satu bulan gaji.
Para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. (dru)
Baca: 2 Jam Sebelum Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia Sang Anak Lakukan Ini hingga Jasad Arifin Dicium
Baca: 10 Kelurahan di Minahasa Selatan Akan Terima Dana Kelurahan