Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Politik

Dana Bantuan Parpol Segera Dicairkan, Begini Perhitungannya

Dana Panpol Dihitung Rp 9700 Setiap Suara Yang Diperoleh Partai Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu siapkan dana.

Tayang:
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Alpen Martinus
Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu Hendra Makalalag 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan dana bantuan bagi partai politik.

Sudah ada dana yang disiapkan untuk pencairan dana parpol tersebut. 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu siapkan anggaran bantuan partai politik (Parpol) tahun 2019.

"Kami belum salurkan lantaran masih menunggu penyerahan opini BPK," jelas Hendra Makalalag Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu, Rabu (22/5/2019).

Ia mengatakan, biasanya setelah penyerahan opini, disertai penyerahan hasil dari BPK untuk Parpol.

"Kemudian kami minta proposal permintaan dana bantuan parpol dari Parpol," ujarnya.

Baca: Massa Aksi 22 Mei Mengatasnamakan Majelis Ini Mulai Berdatangan di Bawaslu RI!

Baca: Kisah Musang Sempat Jadi Mitos, Muncul Pertama Kali Dalam Potongan Kaki di Pasar

Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin Ilham, Alvin: Abi Sedang Mengalami Masa Kritis & Mohon Doa Kesembuhan

Khusus tahun 2019, penerima dana parpol adalah Parpol yang lolos dan mendapatkan kursi di DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2019.

"Tapi aturannya masih mengacu pada aturan lama yaitu per suara Rp 9.700," katanya.

Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kotamobagu di antaranya PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Gerindra, Hanura, PKB, PKS, Demokrat, PAN.

Biasanya pencairan dana bantuan parpol pada bulan September atau Oktober.

Sebelumnya Jumlah total dana banpol 2018 untuk delapan partai yakni Rp 600.701.600.

Baca: Bawang Putih Rp 55 Ribu per Kg, Ini Penjelasan Kenapa Tidak Bisa Sesuai HET

Baca: Patricia Mamahit-Rakyat Indonesia Percaya Pada Jokowi

Baca: Stephanie Maramis-Masyarakat Tidak Salah Memilih

Delapan partai yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai PKS.

Masing-masing menerima dana banpol yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah kursi dan jumlah suara sah yang diperoleh partai.

Berikut daftar dana bantuan tiap parpol di 2018.

Partai PAN dengan enam kursi dan 19.594 suara berhak menerima dana banpol paling besar yakni Rp 190.061.800.

Partai Golkar di urutan kedua dengan lima kursi dan 11365 suara menerima dana banpol Rp 110.240.500.

Partai PDIP dengan jumlah tiga kursi dan 6700 suara berhak menerima Rp 64.990.000.

Partai Demokrat dengam tiga kursi dan 6047 suara sah berhak menerima Rp 58.655.900.

PKB dengan dua kursi dan 4783 suara sah berhak menerima Rp 46. 395.100.

Gerindra dengan dua kursi dan 5615 suara sah berhak menerima Rp 54.465.500.

Hanura dengan dua kursi dan 4352 suara sah berhak menerima Rp 42.214.400

PKS dengan dua kursi dan 3472 suara sah berhak menerima Rp 33.678.400. (Amg)

Baca: UPDATE Aksi 22 Mei, Mabes Polri: Ada 20 Diduga Provokator yang Diamankan Sebagai Pemicu Kerusuhan

Baca: Dinas perhubungan Siagakan Tujuh Bus Layani Pemudik

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved