Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon: Ini Permintaan Keluarga kepada Polisi
Istri dan anak Eggi Sudjana menemui Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Istri dan anak Eggi Sudjana menemui Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam pertemuan di ruang kerja Fadli, istri Eggi, Asmini Budiani, menceritakan kondisi suaminya yang ditahan karena kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Asmini menyampaikan, kondisi kesehatan Eggi sempat menurun lantaran harus menyesuaikan makanan yang ada di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, suaminya menderita diabetes.
"Kemarin puasa mungkin dia bukanya enggak sesuai, drop. Begitu drop, untung kita beli dan kirim teh manis. Jadi, begitu drop, minumlah teh manis, jadi agak kuat," ujar Asmini didampingi Fadli Zon, seusai pertemuan.
Baca: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus: Ternyata Ini yang Dibawa Prabowo
"Jadi yang kami khawatirkan gulanya, karena kalau di dalam sel kemudian drop dan enggak ada orang yang tahu, nauzubillah minzalik, yang kami khawatirkan memang drop," imbuhnya.
Karena alasan kesehatan itu, Asmini berharap Eggi dapat segera dibebaskan atau paling tidak ditangguhkan penahanannya agar bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan ini.
"Jadi kami berharap, kami mohon dengan sangat kebijakan dari kepolisian, penyidik, untuk membebaskan dari tahanan, mengeluarkan dari tahanan, atau paling tidak, kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Jadi, kami bisa berkumpul dengan keluarga di bulan Ramadan ini," ucap Asmini.
Asmini juga menceritakan kepada Fadli soal perbedaan perlakuan polisi kepada Eggi, khususnya soal aturan besuk tahanan.
"Saya enggak tahu, apakah itu untuk kasus-kasus sejenis seperti itu. Kalau tahanan lain, kalau besuk, ya besuk. Tapi, kalau kami memang harus izin dari penyidik dan itu biasa memerlukan waktu yang cukup lama ya," keluhnya.
Asmini datang menemui Fadli Zon di Gedung DPR, bersama dua putranya, Muhammad Alfath Tauhidillah dan Hizbullah Assidiqi, serta pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri.
Baca: Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah dari 62 Persen jadi 54 Persen, Ini Tanggapan Fadli Zon
Tak lupa, Asmini juga mengucapkan terima kasih kepada capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang telah mencoba menjenguk Eggi ke tahanan pada malam kemarin. Namun, ia menyesalkan karena Prabowo tidak diperbolehkan bertemu dengan Eggi.
"Memang kami kecewa juga ya nggak bisa bertemu. Pasti kalau ketemu, itu kan pasti komunikasi, semangat juga kan buat suami saya. Tapi, kami menghormatilah keputusan dari penyidik bahwa itu memang aturan," ujarnya.
Kepada Asmini, Fadli Zon mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Eggi. "Saya juga siap menjamin," ujar Fadli.
Fadli Zon menilai ada kejanggalan dan penyimpangan dalam penanganan kasus dugaan makar karena seruan peole power yang dituduhkan kepada Eggi. Kejanggalan itu di antaranya penahanan Eggi tanpa adanya proses gelar perkara.
"Sehingga jelas sekali ada penyimpangan-penyimpangan dalam proses penahanan dan penangkapan Eggi. Begitu juga tuduhan-tuduhan lain yang tidak bisa dianggap termasuk perubahan-perubahan ketika dipanggil, dilaporkan dan pelaporannya sangat aneh," jelasnya.
"Begitu ada pelaporan langsung ada reaksi, langsung cepat dipanggil. Seolah-olah yang melaporkan dan aparat ada kerja sama," imbuhnya.
Selain itu, Fadli menilai tindakan Eggi tidak bisa digolongkan sebagai kasus makar. Alasan Fadli karena pasal makar berdasarkan ucapan seseorang telah dihapus dari Undang-undang.
"Kalau di mulut itu bukan makar, makar itu aanslag, aanslag itu menggunakan kekerasan. Ini pasal yang kita bawa sejak zaman kolonial dulu ada di KUHP kita. Jadi, janganlah menggunakan makar, guru di zaman orde baru istilahnya subversif dan ini sudah dicabut pasal-pasal subversif ini," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan advokat sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 8 Mei 2019.
Eggi Sudjana yang juga tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditetapkan tersangka dugaan makar terkait seruan 'people power' saat orasi soal hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta selatan, pada 17 April 2019.
Orasi Eggi yang mengajak melakukan people power disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.
Dalam video yang beredar, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah."
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Eggi Sudjana pada Selasa malam, 14 Mei 2019.
Pada awal 2017, Eggi Sudjana dan tujuh tokoh lainnya juga pernah ditetapkan tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas sangkaan perencanaan makar.
Kasus dugaan makarnya saat itu terkait rencana mobilisasi massa ke Gedung MPR, penyerahan petisi dan pengembalian UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen.
Lima Terduga Teroris Ditangkap saat Hendak ke Jakarta
Lima terduga teroris ditangkap petugas gabungan saat melintas di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (21/5) sore. Belum diketahui pasti identitas kelima orang tersebut. Namun, petugas memastikan, kelimanya hendak menuju Jakarta untuk mengikuti aksi massa 22 Mei.
Penangkapan berawal saat tim gabungan dari Polres Garut, Brimob, dan Kodim 0611 Garut yang sedang menggelar razia pemeriksaan massa menuju Jakarta di Jalan Malangbong. Sebelumnya, mereka juga memperoleh informasi adanya kelompok teroris yang masuk wilayah mereka.
Petugas melakukan pengejaran begitu mengetahui mobil minibus hitam berpelat nomor Z 16782 WY melakukan putar balik saat mendekati titik petugas melakukan razia.
Baca: Terduga Teroris Pak Jenggot, Lakukan Eksperimen Membuat Bom Hingga Miliki Laboratorium
"Saat itu lah, tiba-tiba ada mobil dari arah Tasikmalaya ke Garut mendadak putar balik. Anggota yang curiga lalu mengejar mobil tersebut," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Budi menceritakan, pengejaran tak berlangsung lama. Petugas berhasil mengejar mobil tersebut di sekitar tanjakan Malangbong arah Gentong. "Ada lima orang di dalamnya," kata Budi.
Mobil terduga teroris tersebut sempat beberapa kali parkir di SPBU dan rumah makan untuk menghindari razia yang dilakukan sejumlah kepolisian daerah di berbagai tempat.
Dari hasil pemeriksaan diduiga kuat kelima orang itu adalah bagian dari jaringan teroris yang bergerak dari Ciamis dan hendak menuju ke Jakarta. "Tujuannya mau ke Jakarta. Mereka mau ikut aksi tanggal 22 Mei," kata Budi.
Tak ada perlawanan dari kelima orang itu saat petugas menghentikan mobil mereka dan meminta mereka mengangkat kedua tangan. Tangan kelima terduga teroris itu langsung diikat. Petugas pun menggiring kelimanya untuk diperiksa lebih lanjut.
Budi mengatakan, belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penanganan kelima terduga teroris itu. Mereka akan diserahkan ke pihak Densus 88 Antiteror Polri untuk penanganan lebih lanjut. "Ada yang khusus menangani mereka. Kami hanya bertugas melakukan pengamanan," ujarnya.
Kepolisian di sejumlah wilayah melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei terkait Pemilu 2019. Selain bom molotov, petugas juga menemukan bambu untuk bendera dengan kondisi runcing di bagian ujung.
Bersamaan razia tersebut, Polri khususnya tim Densus 88 Antiteror terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kelompok terduga teroris di sejumlah wilayah. Polri meyakini kelompok terduga teroris akan memanfaatkan momen aksi 22 Mei di Jakarta untuk melancarkan aksi amaliyah.
Sepanjang Januari hingga Mei 2019, sebanyak 68 orang terduga teroris ditangkap oleh pihak Densus 88 di sejumlah wilayah. Sebanyak 29 orang di antaranya ditangkap pada Mei 2019. Sebagian besar dari mereka merupakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain 5 bom rakitan, bahan kimia TATP (triaceton triperoxide), 4 pisau, dan busur panah. Selain itu, ditemukan sepucuk senapan angin, lima kotak peluru, sebuah nunchaku (double-stick), dan pisau lempar.
Keterlibatan tersangka kelompok JAD, yaitu menyembunyikan DPO JAD di Lampung dan merencanakan aksi amaliyah atau teror dengan menyerang kerumunan massa pada 22 Mei mendatang dengan menggunakan bom.
Sebagian terduga teroris yang ditangkap juga pernah mengikuti pelatihan i'dad di dalam negeri hingga berangkat ke Suriah sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF). (tribun network/tribunjabar/coz/uma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eggi-sudjana-diwawancarai.jpg)