Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pengaturan Skor

Mantan Plt Ketum PSSI Diminta Buka Mulut, Ketua Presidium IPW Sebut Ada Dua Bos Mafia Bola

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebut ada dua bos mafia bola di atas Jokdri. Siapa mereka?

Editor:
Jabar Tribun News
Joko Driyono 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane  sebut ada dua bos mafia bola di atas Jokdri. Siapa mereka?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono didorong menjadi wisthleblower dan justice collaborator.

Jokdri merupakan terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor atau match fixing.

Ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Jokdri membuka mulut dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat mafia bola.

“Jokdri (Joko Driyono) perlu menjadi whistleblower dan justice collaborator agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

"Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya. Sedikitnya ada dua figur bos mafia bola di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya.

"Jokdri, bernyanyilah,” ungkap Neta S Pane di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Siapa kedua sosok itu? Neta minta agar inisial tersebut tidak disebut.

“Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kita dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini,” kilahnya.

Sebab itu, Neta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua bos mafia bola itu.

“Satgas harus periksa mereka,” pintanya.

Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakanoffice boy (OB) di PSSI.

Mereka didakwa telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.

Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun enam terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuh orang itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka.

Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.

Menurut Satgas, perkara Iwan Budianto sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa.

Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro.

Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi empat tersangka. 

***

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIDEO Suami Mabuk Masukan Stang Motor di Rahim Istri, CT Scan Ungkap Hal Lain

Baca: Pria Berusia 52 Tahun Tebas Teman Sekampung hingga Tewas Gara-gara Ditanya Kapan Anaknya Menikah

Baca: HEBOH, Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

Ikuti juga Instagram @tribun_manado

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokri Disarankan Jadi 'Whistleblower' dan Ajukan 'Justice Collaborator'

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved