Pilpres 2019
KPU RI Akan Tapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 25 Mei 2019
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.
Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya.
"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Rachmat Bagja.
Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah.
“Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," jelasnya.
Jadi, kata Rachmat, ada permasalahan di tim yang meng-entry data. "Itu harus diperbaiki, hati-hati," katanya.
Sementara terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU agar meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apapun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," jelas Rachmat.
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Mencolok Cara Jokowi & Prabowo Raup Suara Rakyat di Pilpres 2019, Apa? |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi-Megawati 'Matikan' Langkah 'Penumpang Gelap', Rachmawati Ungkap Begini |
![]() |
---|
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Akan Dibubarkan, Ini Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kalah, Rocky Gerung Sebut Tidak Cocok Sejak Awal, Tabungan untuk 2024 |
![]() |
---|
Empat Ketua Parpol Pendukung Jokowi Ini Bertemu, Amankan Jatah Menteri dan Ketua MPR? |
![]() |
---|