Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi saat Akan Ijab Kabul

Menghamili anak di bawah umur, pria ini digiring polisi saat akan nikah.

Editor:
istimewa/tribunnews
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Menghamili anak di bawah umur, pria ini digiring polisi saat akan nikah. Pernikahan pun digelar di kantor polisi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seharusnya Sabtu (11/5/2019) menjadi hari paling membahagiakan bagi SP (23) dan RK.

Hari itu keduanya menikah. Namun, apa yang telah direncanakan mendadak buyar.

RK harus menerima kenyataan menyaksikan calon suaminya digiring oleh polisi.

Belakangan diketahui SP (23)  telah menghamili anak di bawah umur berinisial WE.

SP adalah warga dari Kampung Wates Prontaan, Kelurahan Wates, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Ia ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tepat sesaat akan mengucapkan ijab qabul untuk menikahi kekasihnya RK.

Baca: Kenalan di Facebook, Setelah Berhubungan Intim, Pemuda Ini Embat Mobil Janda

Baca: Dalangi Perampokan, Oknum Kepala Minimarket Gondol Rp 94 Juta dari Brankas Toko

Tepatnya SP (23) dijemput polisi di KUA Kecamatan MagelangTengah, Kota Magelang, pada Sabtu (11/5/2019).

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota langsung menangkap SP (23) dan membawanya ke Mako Polres Magelang Kota.

SP dan calon istrinya RK melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Kasus ini terungkap karena laporan ayah korban,  pada 23 April 2019 lalu.

Pada akhir Januari 2019 ayah korban membuka ponsel putrinya, WE dan menemukan foto lelaki yang diketahui sebagai SP.

Lalu beberapa hari kemudian, SP datang ke rumah WE dan mengajaknya pergi bermaksud untuk membantu WE mencari pekerjaan.

Saat itu ayah korban tidak curiga sama sekali.

Baca: Retribusi Pasar Bersehati Tak Wajar, Diduga Pungli Gaya Baru, 1 Meter Ada yang Dimintai Rp 200 Ribu

Baca: Pengancam Penggal Jokowi Sempat Kabur

Pada tanggal 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah WE mengantarnya dan bermaksud untuk melamar.

Diketahui sebelum hari ia diantar pulang, WE ternyata menginap di rumah SP.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan.

"Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Setelah itu ayah korban menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban, tapi tidak mendapat respons dan justru mendapat kabar jika SP akan menikah.

Lantas ayah korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.

SP pun terancam UU No 35 Tahun 2004 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur.

Kendati begitu, pernikahan SP dengan RK pun tetap dilangsungkan.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP menikahi kekasihnya RK di hadapan penghulu, keluarga dan polisi.

***

Baca: Retribusi Pasar Bersehati Tak Wajar, Diduga Pungli Gaya Baru, 1 Meter Ada yang Dimintai Rp 200 Ribu

 

Berita Selebritis:

Baca: Luna Maya Sebut Pria Idamannya Berzodiak Virgo dan Pandai Bikin Lagu, Ariel Noah?

Baca: Tampak Murah Meriah, Outfit Syahrini Saat Hadir di Acara Sosialita Ini Harganya Capai Rp 3 Milyar

 

Berita Pemilu 2019 :

Baca: Dinilai Kejahatan Elite Politik Regional, Caleg Golkar Jawa Tengah Terjaring OTT KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Digelandang Polisi Jelang Akad Nikah Gara-Gara Hamili Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved