Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi saat Akan Ijab Kabul
Menghamili anak di bawah umur, pria ini digiring polisi saat akan nikah.
Diketahui sebelum hari ia diantar pulang, WE ternyata menginap di rumah SP.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan.
"Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).
Setelah itu ayah korban menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban, tapi tidak mendapat respons dan justru mendapat kabar jika SP akan menikah.
Lantas ayah korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
SP pun terancam UU No 35 Tahun 2004 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur.
Kendati begitu, pernikahan SP dengan RK pun tetap dilangsungkan.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP menikahi kekasihnya RK di hadapan penghulu, keluarga dan polisi.
***
Baca: Retribusi Pasar Bersehati Tak Wajar, Diduga Pungli Gaya Baru, 1 Meter Ada yang Dimintai Rp 200 Ribu
Berita Selebritis:
Baca: Luna Maya Sebut Pria Idamannya Berzodiak Virgo dan Pandai Bikin Lagu, Ariel Noah?
Baca: Tampak Murah Meriah, Outfit Syahrini Saat Hadir di Acara Sosialita Ini Harganya Capai Rp 3 Milyar
Berita Pemilu 2019 :
Baca: Dinilai Kejahatan Elite Politik Regional, Caleg Golkar Jawa Tengah Terjaring OTT KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Digelandang Polisi Jelang Akad Nikah Gara-Gara Hamili Anak di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hamili-anak-di-bawah-umur.jpg)