Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tokoh Politik

Polisi Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Terungkap Alasannya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polisi meminta pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri  membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn)  Kivlan Zen, dicabut.

Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.

Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.

"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.

Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 5 Pria di Depan Suaminya, Suami Gambarkan Apa yang Disebut 3 Jam di Neraka

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Pantai Kombi, Pelaku Sempat Potong Kulit Kelamin Korban

Baca: Hasil Final DPD RI Dapil Sulut, Maya Rumantir dan Liow Lolos, Siapa Pemegang Kursi Selanjutnya?

Baca: Hasil Final DPR RI Dapil Sulut, JWS atau Hillary Lasut Pemenang Kursi ke 6? Ini Hasilnya

Baca: VIRAL, Mayat Tanpa Busana Ditemukan Ternyata Ada Kejanggalan, Ini Tanggapan Keluarga

Baca: Pria Langowan Tewas Berendam di Kolam Air Panas, Begini Penjelasan Dokter

Baca: Jenderal Andika Perkasa Akan Bongkar Perwira TNI AD yang Dicari, Sudah Sejauh Mana?

Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.

Namun, Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam.

KLIN TAUTAN AWAL KOMPAS.CO.ID 

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved