Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminalitas

Oknum PNS Kepergok Warga Sedang Mencuri di Kosan, Beraksi Saat Korban Mandi

Lelaki yang tercatat sebagai PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut ini, kepergok sedang berada di dalam salah satu kamar kosan

Penulis: Tirza Ponto | Editor:
Istimewa/ Polsek Malalayang
Tersangka saat ditangkap Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang pria berinisial IH alias Ilham (42), tertangkap warga mencuri di kamar salah satu kosan. 

Ilham kemudian diamankan Tim Resmob  ke Mapolsek Malalayang bersama satu buah handphone sebagai barang bukti hasil curian tersangka.

Ilham tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut ini, kepergok sedang berada di dalam salah satu kamar kosan di Kelurahan Kleak Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/5/2019).

“Tersangka kepergok oleh korban sendiri, dan korban teriak minta pertolongan,"  jelas Panit I Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, ke wartawan Tribunmanado.co.id, Minggu (12/05/2019).

Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden

Baca: 7 Istilah Populer di Bulan Ramadan, Takjil Kerap Disalahartikan

sehingga warga mendatangi lokasi kejadian dan menangkap tersangka, selanjutnya menelpon ke pihaknya.

"Tim kami langsung ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dari amukan massa,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya di rumah kos tersebut telah beberapa kali disantroni pencuri. Sebab, sudah tiga laporan pencurian yang dilaporkan pada 10 Mei 2019 kemarin di lokasi kejadian yang sama.

Laporan pertama dari korban Risman Timpas dengan laporan polisi nomor : LP/217/V/2019/SULUT/SPKT/SEK MALLYG. Kemudian laporan polisi bernomor : LP /218/V/2019/SULUT/SPKT/SEK MALLYG yang dilaporkan Veronika Mentang, serta laporan polisi bernomor : LP 219/V/2019/SULUT/SPKT/SEK MALALYG, yang dilaporkan Mulyanti Mokodongan.

Dan ternyata pencurinya hanya satu tersangka, yakni lelaki Ilham.

Pasaribu juga mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni masuk ke dalam kamar kos, saat penghuni sedang mandi.

“Lalu mengambil Handphone yang sedang dicharger atau diletakkan di atas meja atau kasur,” terangnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan lanjut, tersangka mengaku telah mencuri lebih dari 10 TKP.

"Total yang kami sita dari tersangka ada 6 buah handphone android hasil curiannya sendiri," jelasnya.

Saat ini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman untuk tersangka yakni 5 tahun penjara,” tegas Pasaribu. (juf)

Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 5 Pria di Depan Suaminya, Suami Gambarkan Apa yang Disebut 3 Jam di Neraka

Baca: Jenderal Andika Perkasa Akan Bongkar Perwira TNI AD yang Dicari, Sudah Sejauh Mana?

Baca: 4 Kasus Pemerkosaan di Bolsel: Pelaku Orang Terdekat hingga Ada Korban Dibunuh dengan Sadis

Baca: Sepasang Kekasih Bertengkar Hebat, Kepala Cewek Dibentur ke Dinding, Dibalas Tikam Pakai Botol Kecap

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved