Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Cerminan Orde Baru, Permintaan Komnas HAM untuk Bubarkan Tim Asisten Hukum Pemilu, Ini Alasannya

Komnas HAM minta Tim Asisten Hukum yang didirikan Menko Polhukam agar supaya dibubarkan.

Editor: Frandi Piring
inilahkoran
Wiranto dan jajaran TKH N 

Adi Warman pun mengklaim, kajian hukum dan hasil rekomendasi dari para pakar hukum Tim Asistensi, tidak dimaksudkan melompati proses penyelidikan di Kepolisian.

"Tidak masuk (penyelidikan)."

Baca: Dua Mantan Gubernur Gagal Masuk Parlemen Anggota DPR RI, Dikalahkan Anggota Keluarga Kalla & Amin

Terpanggil untuk Kepentingan Negara

I Gede Panca Astawa yang merupakan Guru Besar Universitas Padjajaran, mengatakan menerima permintaan menjadi salah satu anggota Tim Asistensi Hukum, karena "untuk kepentingan negara".

"Ia mengaku tak memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo ataupun Menkopolhukam, Wiranto.

"Saya melihat negara memanggil, saya tidak lihat Wiranto-nya," ujar I Gede Panca Astawa, kepada BBC News Indonesia, Jumat (10/05).

Dalam bekerja nanti, ia mengklaim akan objektif sebagai akademisi di bidang hukum tata negara dan administrasi negara.

Begitu pula dengan pakar lain yang memiliki latarbelakang ilmu hukum pidana.

"Dalam melakukan kajian itu, akan diletakkan secara proporsional. Kami akan berembuk apakah ucapan ini masuk kategori yang melanggar atau tidak.

"Kalau tidak melanggar diberikan rekomendasi, misalnya tindakan ini tidak perlu ditindak," jelasnya.

Hasil kajian dan rekomendasi yang diberikan itupun, tidak dimaksudkan mengintervensi proses hukum yang akan berjalan. Para pakar, kata dia, hanya menjadi pagar agar aparat penegak hukum "tidak lepas kontrol".

"Biar hati-hati, jangan sampai polisi reaktif. Hati-hati juga tidak menghilangkan ketegasan," ujarnya.

"Jadi kami tidak bermaksud mengintervensi, justru mengawal aturan yang ada," sambungnya.

I Gede Panca Astawa juga memastikan, Tim Asistensi Hukum tidak akan memberangus hak seseorang menyampaikan pendapat seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar.

"Tidak mungkin kami melakukan itu. Kami akan berpegang pada aturan yang ada."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved