Hukum
Cerminan Orde Baru, Permintaan Komnas HAM untuk Bubarkan Tim Asisten Hukum Pemilu, Ini Alasannya
Komnas HAM minta Tim Asisten Hukum yang didirikan Menko Polhukam agar supaya dibubarkan.
"Tidak seharusnya ada suatu kebijakan yang bernuansa menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara," sambungnya.
Lebih jauh Choirul Anam mengatakan, keterlibatan belasan pakar hukum dalam Tim Asistensi Hukum, tidak menjamin adanya objektivitas dalam menilai suatu kasus, sekalipun mereka dianggap berintegritas tinggi.
Sebab bagaimanapun, para ahli itu bekerja di bawah kewenangan pemerintah.
"Mau nggak mau karena di bawah Kemenkopolhukam, mau isinya semua profesor, hukum jadi instrumen untuk kepentingan-kepentingan politik.
Karena ini di bawah kementerian politik. Jadi tokoh-tokoh itu tidak menjawab apapun," tegas Choirul Anam.
Baca: VIDEO Viral Wanita Diperkosa 5 Pria di Depan Suami, Terungkap 10 Menit Keluar Berasa 3 Jam di Neraka
Publik Diminta Tidak Berburuk Sangka
Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, menilai kekhawatiran Komnas HAM tidak tepat.
Justru menurutnya, tim ini bertujuan melindungi agar "tidak ada pihak yang terzalimi".
Ia mengatakan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan menggandeng para pakar hukum yang independen dan tidak memiliki afiliasi politik dengan siapapun.
"Justru ini kemajuan di zaman modern, membuka diri kepada tokoh-tokoh ahli hukum yang memiliki kapasitas, integritas, orang kampus.
"Malah tim diberikan kesempatan berdiskusi dengan tim lain yang bisa dipertanggung jawabkan secara akademisi," ujar Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, kepada BBC News Indonesia, Jumat (10/05).
"Mereka digaransi bekerja berdasarkan ilmu. Jadi jangan buruk sangka, lihat dulu hasilnya," sambungnya.
Dia juga mengatakan, Tim Asistensi Hukum dibentuk supaya aparat penegak hukum tidak terus menerus disudutkan dan dipersalahkan ketika menyelidiki suatu kasus yang tersangkut dengan pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
"Sebab, keputusan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung telah melewati pertimbangan pakar.
"Ini akan membuat nyaman tindakan penyidik benar-benar murni hukum, bukan area abu-abu atau kepentingan politik," jelasnya.