Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat! PNS Akan Terima THR 24 Mei, Libur Lebaran Mulai 30 Mei dan Masuk Kerja 10 Juni

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2019 akan diberikan kepada PNS dan TNI/Polri pada akhir Mei 2019.

Tribun Timur
Gaji PNS - Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lebaran 2019, jadi lebaran yang menyenangkan bagi PNS. Selain tentu mendapatkan THR, PNS juga mendapatkan libur Lebaran 2019 yang panjang.

Lantas kapan jadwal PNS mulai libur lebaran? Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapan gambaran soal libur lebaran 2019 untuk para PNS.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Jika ditotal, libur Lebaran 2019 untuk PNS sebanyak 11 hari. Mantab kan?

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Bila mengacu kepada pernyataan BKN, maka total libur lebaran PNS sebanyak 11 hari.

Dari 11 hari itu terdapat 3 tanggal merah yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.

Baca: Viral - Karena Dendam 11 Ayam Peliharaannya Mati Diracun, Pemuda Balas Perkosa Nenek-nenek

Sedangkan ada 4 hari yang merupakan libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Lalu, bagaimana sisanya? Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak. Tanggal 31 Mei 2019 jatuh pada hari Jumat.

THR PNS dan TNI/Polri Cair 24 Mei 2019, Ini Rincian Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2019 akan diberikan kepada PNS dan TNI/Polri pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya)

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved