Hukum
Eggi Sudjana Gugat Status Tersnagka, Polda Metro Jaya Siap Hadapi di Pengadilan
Status Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Argo mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya mempersilakan Eggi Sudjana, membuat gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan makar yang disandang dirinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal tersebut merupakan hak dari Eggi Sudjana yang dilindungi oleh hukum.
"(Praperadilan) hak mereka (Eggi Sudjana), silakan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Argo mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Pihaknya menyiapkan segala bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Argo.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
Eggi menggugat penetapan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Baca: Ahmad Dhani: Saya Besok Mau Bikin Surat Untuk Pak Wiranto dan Hendropriyono
Baca: Wacana Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Fahri Hamzah: Beliau Salah Berpikir
***
Berita Terpopuler:
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Demo Batal, Teriakan Massa: Kami Tuntut Pemilu yang Tidak Curang
Baca: Terkait Video Viral Pria Menangis dan Berguling-guling di Aspal, Begini Penjelasan Polres Minsel
Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eggi Sudjana