Seorang Gadis di Bolsel Dicabuli Ayah Tiri dan 2 Kakaknya Sejak SD
Seorang ayah berinisial A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tega mencabuli putri tirinya
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Seorang ayah berinisial A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tega mencabuli putri tirinya berinisial P selama 5 tahun lamanya.
Tak hanya A, dua anaknya yakni M (27), dan R (23) ternyata ikut mencabuli adik mereka itu.
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (9/5/2019) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel.
Kasus ini terjadi sejak tahun 2013 hingga terbongkar pada akhir 2018 lalu.
Baca: Terkait Gadis di Bolsel Hilang Sehari, Polisi Tegaskan Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Audina
Baca: Pemerkosaan Gadis di Bolsel, Korban Ditinggal Sendirian Malam itu di Sawah Setelah Diperkosa
Baca: Gadis Bolsel Ini 2 Kali Hilang di Kebun, Tak Ada Tanda Kekerasan, Kata Tetua Kampung Ini Penyebabnya
Baca: Gadis Bolsel Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bawah Pohon Aren, Babinsa Duga Diganggu Makhluk Halus
Awalnya korban yang saat itu masih duduk dibangku SD selalu murung dan pingsan saat di sekolahnya.
Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.
"Nah, satu ketika waktu korban ini pingsan lagi. Ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi. Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya," ujar Olin Tumuhu Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel.
Mendengar pengakuan korban, sang guru kemudian memberitahukan hal ini kepada sang ibu.
"Ibunya sama sekali tidak tahu, karena ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah," beber Olin.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Bolaang Uki.
"Waktu itu polisi lalu mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.
"Untuk sang ayah berinisial AM (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial MM (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku RM (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan," beber Olin.
Seorang Pria di Bolsel Tega Cabuli Dua Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun