Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragis dan Miris

Khawatir Tidak Ada yang Menafkahi Bila Suami Dipenjara, Istri Bantu Pemerkosaan Dua Anak Kandungnya

Ibu korban membantu aksi pelaku dengan memberikan pil KB kepada dua putrinya agar tidak hamil

tribratanewsriau.com
ilustrasi pemerkosaan anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mirisnya, aksi bejat pelaku diketahui suami istrinya yang tak lain merupakan orang tua dari kedua korban.

Paijo yang sebelumnya disebutkan sebagai ayah tiri telah mencabuli dua anak kandungnya selama tujuh tahun, yakni sejak 2012.

Dua gadis kakak beradik sebut saja Mawar (19) dan Melati (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku adalah Paijo (67), seorang buruh pabrik kayu asal Lampung yang bekerja di Palaran.

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Bahkan ibu kedua korban membantu aksi bejat suaminya untuk menutupi perbuatan terlarang pelaku.

Ibu korban membantu aksi pelaku dengan memberikan pil KB kepada dua putrinya agar tidak hamil

Tindakan ibu korban tersebut didasari rasa khawatir tidak ada yang menafkahi dia dan 3 anaknya, kalau suaminya di penjara.

Dikutip dari RRI, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Samarinda Adji Suwignyo membenarkan adanya kasus hubungan inses tersebut.

"Perilaku bejat seorang ayah mencabuli dua anak dibawah umur terjadi lagi di Samarinda tepatnya di Palaran sangat mengerikan," terang Adji.

Disebutkan Adji bahwa kasus pencabulan yang telah terjadi selama tujuh tahun tersebut tebongkar karena korban cerita ke tetangga.

"Mereka sudah enggak tahan lagi mbak, jadi mereka mulai cerita ke tetangga yang dipercaya dan langsung dibawa kantor polisi dan visum sekarang kasus tengah diproses," kata Adji.

Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian atas perbuatannya.

Atas kasus ini Adji Suwignyo menyebut perlu keseriusan dari semua pihak untuk dapat mengurai mengapa permasalahan ini kian meningkat bahkan dari banyak kasus yang terjadi pihak yang turut membantu prilaku pelaku adalah orang-orang terdekat.

Pada tahun 2019 ini Tegas Ketua KPAI Daerah Kota Samarinda kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kota ini semakin tinggi.

Baca: Akan Menikah dengan Kekasih, Wanita Ini Justru Meninggal Setelah Digigit Anjing Kesayangannya

Kepala Sekolah Cabuli Staf Tata Usaha

DRD (20), honorer staf tata usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 12 Luwu, melaporkan percobaan pemerkosaan oleh atasannya, Kepala SMKN 12 Luwu Agustinus Mathius ST (48) di Mapolsekta Tamalanrea, kompleks BTP, Makassar, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.

Sekamar di wisma, kepala sekolah coba perkosa staf tata usaha, pakai modus HP anak tak aktif.

DRD melaporkan atasannya setelah dipeluk dalam sebuah kamar yang terkunci, di Wisma Nirmalasari, Jl Perintis Kemerdekaan Km XI momor 77, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/5/2019) dini hari lalu.

Dari klip video yang beredar di media sosial dan direkam di pos penjagaan Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin, di Jl Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, si kepala sekolah tertunduk malu dan duduk bersimpuh saat DRD menceritakan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita.

DRD bercerita, andai dirinya tak meronta, berteriak dan melarikan diri dengan menggunakan ojek online dan melaporkan perbuatan asusila atasannya di Pos Jaga Markas TNI Batalyon Kavaleri X, sekitar 1,2 Km dari wisma tempat mereka menginap, sejak Kamis (2/5/2019) lalu, insiden asusila dan pemerkosaan itu sudah terjadi.

Selain sudah ditangani di Mapolsekta Tamalanrea, kepala sekolah masih ditahan dengan laporan polisi nomor: 118/V/2019/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea tertanggal 03 Mei 2019.

Hingga Selasa (7/5/2019), kasus asusila yang melibatkan kepala sekolah ini juga tengah diproses penyidikan displin di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, si kepala sekolah dan staf tata usaha SMK ini berangkat berdua ke Makassar, Rabu (1/5/2019) untuk menghadiri workshop di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 2,1 km sebelah timur Wisma Nirmalasari.

Baca: Berikut Ini Rincian THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima 24 Mei 2019 Mendatang

Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif

SMK 12 Luwu berjarak sekitar 251 Km dari ibu kota provinsi, Makassar.

SMK 12 ini beralamat di Jalan Poros Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sebelum berangkat, DRD mengaku meminta izin ke orangtuanya di Walenrang, untuk ikut workshop bersama atasannya.

Sesampai di Makassar, si kepala sekolah memesan satu kamar di penginapan kelas melati.

“Bapak kepsek (kepala sekolah) bilang, nanti akan pesan lagi satu kamar dan akan telepon anaknya untuk datang menemani, tapi dia bilang HP anaknya tak aktif akhirnya, dia tidur di lantai, saya tidur di ranjang,” kata DRD.

Sebelum tidur pintu kamar dikunci dari dalam dan lampu dipadamkan.

Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.

Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.

Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.

Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.

Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.

Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.

Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.

Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Baca: Mengalihkan Rasa Lapar saat Berpuasa

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Ayah Tiri, Mayat Siswi SMP Ditemukan dalam Parit

Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan seraram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

Baca: Coba Perkosa Staf Tata Usaha Kepala Sekolah Pakai Modus Ini, Bermula Karena Berada Sekamar di Wisma

Pelakunya Seorang Ayah Tiri

Tersangka dugaan pembunuhan siswi SMP tersebut ternyata ayah tiri korban inisial RW.

Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada Selasa (30/4/2019), satu diantara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR yang pergi ke ladang mencium bau yang tidak enak.

“Setelah dicari ternyata disitu melihat kaki manusia yang sudah tertimbun dengan tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu, ”katanya.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada di TKP.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak kembali, ”ujarnya.

Setelah itu, jenazah dibawa ke Puskesmas Tayan Hulu. Dan setelah melakukan upaya mengevakuasi korban, langsung melakukan komunikasi kepada Bidang Dokes Polda Kalbar.

“Untuk penangganan jenazah untuk dilakukan autopsi. Dan hari ini sudah ada tim dokter forensik Polda Kalbar yang telah melaksanakan autopsi terhadap AT,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga dilakukan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah, lantaran saat itu korban masih menggunakan seragam pramuka.

“Kita periksa saksi-saksi termasuk juga teman dekat, kerabat, ibu kandung korban, wali kelas korban dan dugaan tersangka RW (Ayah tiri korban). Diperoleh juga keterangan para saksi yang mengarah kepada RW. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah RW, ”jelasnya.

Sebelum menghabisi korban, RW sempat memperkosa korban di TKP.

Dan sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 dan sekali dilakukan TKP.

“Kita juga mendapatkan informasi dari wali kelas korban, dari keteranganya memang melihat bahwa korban ini seperti tekanan batin sehingga disekolah itu cenderung untuk diam, ”jelasnya.

Pelaku juga yang kerap mengantar jemput korban saat sekolah. Dan saat itu juga, pelaku membawa korban kesalah satu TKP galian tanah.

“Disitulah pelaku menyetubuhi korban, karena juga sudah cek cok mulut. Korban merasa masa depanya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan, disitu ada juga batu dan kayu dan sepeda motor sebagai alat angkutnya,” jelasnya.

Baca: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Istri & 2 Anak di Aceh Utara, Pelaku Hilangkan Semua Fotonya di Rumah

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan maupun kayu yang digunakan untuk menimbun termasuk juga baju korban yang sudah kita amankan.

“Ancaman hukuman bisa seumur hidup, karena juga ini kita lapis dengan UU perlingungan anak. Tentunya ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita. Dan pihak korban juga rela untuk di autopsi untuk mengungkap. Dan ini menjadi pemahaman bagi masyarakat kita, dalam penyidikan perlu sekali untuk dibuktikan secara ilmiah, sehingga dokter dari forensik memberikan bantuan dalam penyidikan, ”tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

“Dan kerjasamanya yang baik antar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu yang sudah memberikan informasi, masukan demi kecepatan terungkapnya kasus pembunuhan ini. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ”tegasnya.

Sementara itu, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi lisan melalui telekomunikasi yang ditujukan ke Bid Dokes Polda Kalbar, untuk meminta bantuan mengungkap misteri kematian seorang wanita di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Sore kemarin langsung kita bentuk tim untuk meluncur langsung ke Sanggau. Surat yang memang saya baca dengan benar, memohon untuk melakukan pemeriksaan dalam dan luar untuk melakukan autopsi namanya, ”ujarnya.

Selain itu, ada surat persetujuan tindakan autopsi yang ditandatangani bermatrai enam ribu dari pihak penyidik, keluarga ataupun saksi yang ada.

“Setelah dilakukan autopsi tadi, saya banyak menemukan beberapa kejanggalan yang akan saya tuangkan di visum et refertum. Nah saya tidak punya wewenang dan hak untuk menjelaskannya kepada teman media. Tapi untuk beberapa hari kedepan bisa bertanya kepada penyidik yang melakukan menyelidiki kasus ini, ”tegasnya.

Beberapa kelainan yang ditemukan yang tidak bisa diungkapkan secara detail yaitu dibagian kepala, kemaluan dan lain-lainya.

Baca: Kalah Main Game, Pria Ini Bunuh Anaknya, Banting Stik Game dan Pukul Kepala Bayinya

Pengakuan Ayah Tiri

RW tersangka pelaku pembunuhan terhadap AT siswi SMP Tayan Hulu, mengaku menyesal setelah menghabisi anak tirinya itu.

Namun ia mengakui sudah berencana untuk memperkosa korban.

“Saya menyesal. Saya melakukannya hari Sabtu (27/4/2019) siang, di lokasi berbatuan. Jauh sikit dari perkampungan,” katanya, Rabu (1/5/2019).

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah.

Ketika ditanya lagi alasannya nekat menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya itu terbongkar. 

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com  Dan http://makassar.tribunnews.com/2019/05/08/sekamar-di-wisma-kepala-sekolah-coba-perkosa-staf-tata-usaha-pakai-modus-hp-anak-tak-aktif?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved