Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Daerah Pendukung Jokowi di Basis Prabowo Jadi Tersangka Suap Perbaikan Masjid

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-foto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. "KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati Solok Selatan. Kedua sebagai pemberi, MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari M Yamin Kahar sebesar Rp 460 juta selaku kontraktor terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Pemkab Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan Ambayan dan perbaikan Masjid Agung di Solok Selatan.

Muzni diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk PT Dempo Bangun Bersama  (PT PDBB) milik Muhammad Yamin Kahar untuk menjadi pelaksana proyek.

Basaria mengatakan KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktek korupsi di sektor infrastruktur. Karena menurut dia, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal.

Terlebih lagi, ujar Basaria, Jembatan Ambayan sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada tahun 2016.

"Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar," ungkapnya.

"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," sambung Basaria.

Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Muzki Zakaria dan Muhammad Yamin Kahar juga dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Pada tahap penyidikan ini, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Basaria.

Mengutip laman Dempo Group, Dempo Group merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan konstruksi yang sudah beroperasi diberbagai wilayah di Indonesia. Seperti pertambangan emas, pertambangan batu bara, pertambangan bijih besi, pertambangan logam dasar, dan pertambangan nikel.

Pada 2013, Dempo Group melirik Kabupaten Limapuluh Kota sebagai kawasan untuk berinvestasi pertambangan batu pecah atau batu split berlokasi di Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota dengan luas areal tambang lebih kurang 130 hektar.

Istri Kecipratan Rp 60 Juta

Selain Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, KPK juga menemukan bukti keterlibatan istri Muzni Kahar, Suriati. Dari Rp 460 juta yang diterima Muzni Zakaria, sebanyak Rp 60 juta di antaranya dialihkannya ke sang istri. Uang tersebut diserahkan oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar kepada istri Muzni.

"Rp 60 juta diserahkan kepada istri MZ," ujar Basaria.

Muzni diduga menerima Rp 410 juta dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Menurut Basaria, pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain. Selain kepada istrinya, Muzni juga meminta agar uang sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan untuk tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzni Rp 315 juta,” jelas Basaria.

Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Rumah Langsung Digeledah

Tim penyidik KPK langsung melakukan serangkaian penggeledahan pasca-menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap.

TribunPadang.com (Tribun Network) memberitakan, dua orang petugas yang mengenakan rompi KPK mendatangi rumah Muzni Zakaria pada pagi hari kemarin.

Teguh (26), seorang warga sekitar, melihat kedatangan dua orang petugas mengenakan rompi KPK tiba di rumah yang berlokasi di Jalan Mataram, Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas yang kenakan rompi KPK tersebut, didampingi dua personel kepolisian bersenjata lengkap.

Gerbang rumah politisi Partai Gerindra langsung ditutup begitu mengetahui ada sorot kamera wartawan. Terlihat di dalam pekarangan rumah, ada satu mobil plat merah dengan nomor polisi BA 1556 Y merek Toyota Innova Venturer.

Terlihat juga ada enam orang berpakaian bebas yang berada di dalam rumah, tiga personel kepolisian dengan senjata lengkap dan beberapa orang anggota Satpol PP yang menjaga rumah.

Seorang warga sekitar lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sepengetahuannya Muzni Zakaria tidak di rumah. Terakhir kali ia melihat Bupati Solok Selatan dua hari yang lalu.

Dia mengaku, selalu ada anggota Satpol PP yang menjaga rumah, pembantu, dan ajudan istri dari Muzni Zakaria.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan , dari penggeeldahan itu pihaknya menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus suap yang menjerat Muzni Zakaria. "Dari lokasi (rumah Bupati Murni) disita dokumen-dokumen terkait proyek," ujarnya.

Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut dokumen-dokumen tersebut. "Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul," katanya. (tribun network/ilh/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved