Kepala Daerah Pendukung Jokowi di Basis Prabowo Jadi Tersangka Suap Perbaikan Masjid
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. "KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati Solok Selatan. Kedua sebagai pemberi, MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari M Yamin Kahar sebesar Rp 460 juta selaku kontraktor terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Pemkab Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan Ambayan dan perbaikan Masjid Agung di Solok Selatan.
Muzni diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk PT Dempo Bangun Bersama (PT PDBB) milik Muhammad Yamin Kahar untuk menjadi pelaksana proyek.
Basaria mengatakan KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktek korupsi di sektor infrastruktur. Karena menurut dia, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal.
Terlebih lagi, ujar Basaria, Jembatan Ambayan sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada tahun 2016.
"Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar," ungkapnya.
"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," sambung Basaria.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Muzki Zakaria dan Muhammad Yamin Kahar juga dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Pada tahap penyidikan ini, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Basaria.
Mengutip laman Dempo Group, Dempo Group merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan konstruksi yang sudah beroperasi diberbagai wilayah di Indonesia. Seperti pertambangan emas, pertambangan batu bara, pertambangan bijih besi, pertambangan logam dasar, dan pertambangan nikel.
Pada 2013, Dempo Group melirik Kabupaten Limapuluh Kota sebagai kawasan untuk berinvestasi pertambangan batu pecah atau batu split berlokasi di Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota dengan luas areal tambang lebih kurang 130 hektar.
Istri Kecipratan Rp 60 Juta
Selain Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, KPK juga menemukan bukti keterlibatan istri Muzni Kahar, Suriati. Dari Rp 460 juta yang diterima Muzni Zakaria, sebanyak Rp 60 juta di antaranya dialihkannya ke sang istri. Uang tersebut diserahkan oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar kepada istri Muzni.
"Rp 60 juta diserahkan kepada istri MZ," ujar Basaria.