Marhaban Ya Ramadan
Benarkah Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi di Bulan Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Berikut Hadistnya!
Hal ini kemudian banyak membuat orang-orang ragu-ragu, apakah menyikat gigi menggunakan pasta gigi saat siang hari bisa membatalkan puasa?
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195)
Membersihkan mulut saat kita berpuasa adalah sebuah tindakan menyalahi yang utama.
Di mana utamanya yakni membiarkan mulut dengan aromanya yang kurang sedap dan apa adanya.
Aroma tersebut dinilai lebih disukai Allah di hari kiamat nanti.
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".
Artinya, "Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik," (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Sementara itu, sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda, yakni ada yang mengatakan mubah.
Dilansir dalamislam.com dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari hadist tersebut, dapat dilihat jika Nabi menganjurkan umatnya untuk bersiwak setiap hari, bahkan sesering mungkin.
Perintah tersebut juga tidak mengecualikan bulan-bulan tertentu, termasuk ramadan.
Hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga memperkuat mubahnya hukum menyikat gigi saat berpuasa.
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ