THR
Dicairkan 24 Mei 2019, Berikut Besaran THR untuk PNS & Pensiunan
Menpan-RB Syafruddin memastikan tunjangan hari raya(THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada awal April 2019 PNS merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya(THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan di sidang kabinet, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin, Jumat (3/5/2019). Sementara gaji ke-13 bagi PNS dan komponen THR yang akan cair, Syafruddin belum dapat mengungkapkannya dan meminta awak media bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu," ujar mantan Wakil Kapolri itu.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca: THR Dipastikan Cair 24 Mei, Gaji 13 & Tunjangan Kinerja? Menpan-RB: Tanyakan ke Menkeu
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima berbeda-beda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja.
Semua tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain juga akan dimasukkan ke dalam THR.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.
453 Laporan Pengaduan Terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR), Ini Kata Menteri Tenaga Kerja |
![]() |
---|
#Menuju15mei Jadi Trending Twitter, THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Segera Cair |
![]() |
---|
Joko Widodo Tanda Tangani Aturan Pencairan THR bagi PNS dan Non-PNS, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Ini Cara Melaporkan Perusahaan Apabila Karyawan Tak Diberi THR |
![]() |
---|
Pencairan THR PNS Jumat Ini, Untuk Karyawan Perusahaan Bersabar Dulu |
![]() |
---|