Kriminal
Gadis Ini Diancam dengan Foto Bugilnya, Berhasil Disetubuhi Pria 21 Tahun di Semak-semak
"Pelaku ini mengajak korban kesemak-semak dan memaksa korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri"
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Topo Subroto, Kamis (2/5).
Diakui oleh Kapolsek kasus tersebut sudah terjadi cukup lama, hanya saja Kirban AR (15) baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
"Peristiwa malangnya pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 19.00 wib, di semak-semak, di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. Hampir 2 bulan pasca kejadian baru korban berani menceritakan kepada orangtuanya atas peristiwa yang ia alami karena takut," ujar Kapolsek.
Karena mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku AG (21) Rabu (1/5) kemarin.
"Setelah itu kami langsung mengamankan AG (21), warga SP 1 desa Landau Kodah yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut rabu kemarin. Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hilir dan terhadap pelaku telah dititipkan ke rutan Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Baca: Prajurit AS Asli Ponorogo Emosional Kembali ke Indonesia
Baca: Bara Hasibuan Lawan Pernyataan Amien Rais, Tegaskan PAN Tak Ikut Gerakan People Power
Baca: Inilah Hasil Ijtimak Ulama III dan TKN Terima 14.843 Laporan soal Pilpres 2019
Diakui oleh Kapolsek saat pelaku melakukan aksinya tersebut dibarengi pula pemaksaan dan ancaman kepada korban.
"Pelaku ini mengajak korban kesemak-semak dan memaksa korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bila korban tidak menuruti keinginan pelaku," lanjutnya
Kapolsek juga mengtakan korban sudah mencoba menolak dan sempat melakukan perlawanan, namun, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut,
"Korban hingga saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya," pungkas.