Sulut Maju

Wagub Sulut Sepakat Ada Perda Perlindungan Buruh Lokal

Tribun manado / Ryo Noor
Wagub Sulut Steven Kandouw 

Wagub Sulut Sepakat Ada Perda Perlindungan Buruh Lokal

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masih dalam suasana Hari Buruh, mengemuka usulan adanya Peraturan Daerah (Perda) menyangkut perlindungan buruh lokal.

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menilai usulan dari organisasi buruh ini menjadi bahan masukan yang baik untuk dunia perburuhan di Sulut

"Usulan yang bagus, banyak poin yang bisa diurai dari usulan ini," kata Wagub kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (02/05/2019).

Ia mencontohkan, poin menyangkut misalnya minimal 60 persen perusahaan menggunakan tenaga kerja lokal.

Ada juga diatur minimal jumlah tenaga kerja sudah ditetapkan perusahaan menerapkan UMP.

"Masih banyak poin yang bisa dibahas," kata dia.

Soal penerapan UMP, pemprov kata wagub sudah menerapkan ke Tenaga Harian Lepas (THL) atau honor yang jumlahnya Rp 3 juta lebih.

"Kita sudah jadi leaders, tapi memang ada beberapa kabupaten kemampuan keuangannya belum menunjang," ujar dia.

Soal perda ia mendukung untuk diwujudkan selama untuk kepentingan buruh. Tapi bentuk proteksi ini juga harus dibarengi dengan kemampuan kompetensi buruh, etos kerja dan profesionalisme. Tak bisa dipungkiri di era bebas saat ini persaingan makin ketat, termasuk dengan tenaga kerja asing.

Organisasi yang ikut menyuarakan proteksi buruh lokal Sulut yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Lucky Sanger Ketua Korwil SBSI Sulut mengatakan, pemerintah kiranya mampu menerbitkan regulasi yang bisa melindungi buruh lokal

"Jangan sampai buruh lokal jadi tamu di daerah sendiri, pemerintah wajib memproteksi," kata dia.

Tentu proteksi ini juga akan dibarengi peningkatan kualitas buruh dan pekerja Sulut.

Peningkatan sektor usaha baru semisal industri dan pariwisata di Sulut sebuah peluang untuk para pekerja Sulut, tapi jika tidak diatur dengan langkah proteksi bisa jadi bumerang bagi buruh lokal.

Selain itu ada pula pekerjaan rumah untuk merevisi Perpres soal tenaga kerja asing.

Ia merasa pekerja lokal harusnya tak kalah bersaing dari segi kemampuan asalkan juga pemerintah mendukung penuh dalam hal pengembangan diri.

Belum lagi, hak- hak seperti jaminan kesehatan, dan tunjangan lainnya.

Lucky tak lupa memuji peran Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang menetapkan UMP 2019 ketiga terbesar di Indonesia dengan angka Rp 3 juta lebih.

Ia juga berharap, ada celah bisa dimanfaatkan Pemerintah daerah agar THL yang sudah bertahun-tahun kerja bisa diangkat jadi PNS.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor/Advetorial)

BERITA POPULER:

Baca: Hingga Saat Ini Anak dan Suami Sri Wahyumi Manalip Masih Mengurung Diri di Rumah

Baca: Jubir Mahkamah Agung Benarkan Suami Bupati Sri Wahyumi adalah Seorang Hakim

Baca: Viral Video Pendeta Khotbah ABG-ABG yang Sedang Miras, Disuruh Nyanyi Lagu Rohani, Perekam: Ya Tuhan

TONTON JUGA: