KPK Geledah Rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari Metropolitan, Tindi: Tak Ada yang Disita
Lima orang petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terinformasi melakukan pengeledahan di rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Manado, Kamis (2/5/2019).
Pengeledahan yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita, di cluster Mahawu E1/11 Taman Sari Metropolitan.
Menurut Judith Mata, keluarga Sri Wahyumi, ada lima orang petugas KPK yang datang melakukan pengeledahan.
"Mereka mengeledah pertama di kamar ibu di lantai dua kemudian di ruangan yang ada di dalam rumah," kata Yudith yang dikenal sebagai mantan penyanyi pop Manado ini.
Baca: Sri Wahyumi Manalip Ditahan KPK, Bupati Paruntu: Wujudkan Sulut Hebat, Jangan Langgar Janji!
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan, Petrus Tuange Akan Kembalikan Posisi 304 Pejabat
Pelaksanaan pengeledahan oleh KPK berlangsung hampir dua jam, diawali dengan perkenalan, penunjukan surat tugas, surat keterangan mereka sebagai penyidik KPK dan surat perintah pengeledahan.
Berkas itu diperlihatkan kepada suami ri Wahyumi, Armindo Pardede dan sejumlah keluarga.
"Ada beberapa rekening transfer uang dari orangtua ibu Bupati untuk sekolah dan studi cucu-cucunya," tambahnya.

Jimmy Tindi, Kuru bicara keluarga Sri Wahyumi menambahkan, dari hasil pengeledahan tidak ditemukan apa-apa.
"Saya dan Pak Armindo menerima dan menyaksikan mereka melakukan pengeledahan. Dan tidak menemukan barang yang dicari atau tidak ada yang disita," jelas Jimmy.
Lanjutnya, dalam pengeledahan para personel KPK sebanyak lima orang tidak menggunakan rompi KPK berwarna merah
Stev, sekurity Pintu Masuk Taman Sari Metropolitan, mengaku mengetahui kedatangan petugas KPK ke rumah Sri Wahyumi, di claster Mahawu E1/11.
"Ada KPK datang tadi, pakai dua mobil. Ada kawalan dari Brimob 2 orang," kata Steve.
Diketahui, Sri Wahyumi diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. Sri Wahyumi ditangkap di Kantornya pada Selasa (30/04/2019)
Selain itu, KPK menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.