Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

BPJS Kesehatan Manado Ingatkan RS Pastikan Status Akreditasi demi Mutu Layanan ke Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Kepala BPJS Kesehatan Manado, dr Prabowo MKes AAK menjelaskan tentang kewajiban RS mitra BPJS untuk memenuhi syarat akreditasi kepada media, Kamis (02/05/2019). 

BPJS Kesehatan Manado Ingatkan RS Pastikan Status Akreditasi demi Mutu Layanan ke Peserta JKN-KIS

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Manado, dr Prabowo MKes AAK mengatakan, sesuai regulasi akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Sehat Indonesia (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Prabowo dan konferensi pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kamis (2/5/2019).

Prabowo menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Prabowo

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

Katanya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.

"Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai bulan Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” kata Prabowo.

(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

BERITA POPULER:

Baca: Hingga Saat Ini Anak dan Suami Sri Wahyumi Manalip Masih Mengurung Diri di Rumah

Baca: Jubir Mahkamah Agung Benarkan Suami Bupati Sri Wahyumi adalah Seorang Hakim

Baca: Viral Video Pendeta Khotbah ABG-ABG yang Sedang Miras, Disuruh Nyanyi Lagu Rohani, Perekam: Ya Tuhan

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved