Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ojek Online

Apakah Kenaikan Tarif Ojek Online Sebesar 41% Sama Ditiap Zona? Ini Ulasannya

Kenaikan tarif itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12.

tuntas media
Ojek Online 

Bagaimana dengan yang 80%? Angka itu menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall).

Yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang, untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com
http://bangka.tribunnews.com/2019/05/02/tarif-ojek-online-naik-41-persen-apakah-tiap-zona-sama-tarifnya-ini-ulasannya?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved