Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ojek Online

Apakah Kenaikan Tarif Ojek Online Sebesar 41% Sama Ditiap Zona? Ini Ulasannya

Kenaikan tarif itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12.

tuntas media
Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan tarifnya mencapai 41% atau Rp 3.100 per kilometer.

Sebelumnya, tarif ojek online adalah Rp 2.200 per kilometer.

Mulai hari Rabu (1/5/2019), ada kenaikan tarif ojek online.

Lalu, bagaimana dengan pembagian tarif tiap zona? Yuk kita simak ulasannya.

Baca: Deretan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Kini Jadi Tersangka di KPK 

Kenaikan tarif itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12.

Yang isinya tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dari Permenhub tersebut, salah satunya mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah, untuk ojek online.

Mengutip dari website dephub.go.id, besaran tarif terbagi menjadi tiga zona.

Yakkni zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Baca: O2SN dan FLS2N Bolsel Mulai Digelar

Zona 2 terdiri atas Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi).

Sedangkan Zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain-lain.
Adapun tarif nett untuk Zona 1, batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Lalu Zona II, batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Sedangkan Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Baca: IJTIMA ULAMA III: Minta Mendiskualifikasi Capres & Cawapres 01 Jokowi-Maruf

Biaya tidak langsung sendiri, adalah biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved