Sulut Maju

Rekap Suara Molor: Olly Akui Dana Kampanye PDIP Naik

antara
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU di Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) memulai penghitungan secara nasional pada Sabtu (4/5) besok.Merujuk pada jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara nasional seharusnya dilaksanakan pada 25 April sampai 22 Mei 2019

"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu, kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," kata Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU,Rabu (1/5).

KPU belum melaksanakan hal tersebut (rekap) dikarenakan rekap di tingkat bawah masih ada yamg belum rampung sepenuhnya."Rekap provinsi masih berjalan, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan sudah disampaikan ke kami. Kemungkinan kami akan melakukan rekap pemungutan suara dari luar negeri terlebih dulu," lanjutnya.

Arief ingin memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan memastikan jumlah dokumen, sehingga dalam rekap nanti berjalan tanpa adanya penghentian sementara. Maka itu, sebelum rekapitulasi berlangsung, diadakan terlebih dulu simulasi  penghitungan nasional. Arief memastikan simulasi rekap bakal menjadi acuan dalam penghitungan nasional.

Tahapannya sendiri, dikatakan Arief, dimulai dari perencanaan jam kerja, penerimaan, pemeriksaan, hingga perincian data berkas yang diterima, dengan diselingi istirahat dan perkiraan selesai pukul 22.00 WIB."Nanti bisa disesuaikan tergantung perkembangan pada saat rekap nanti secara umum itu rekap pemilu di dalam dan luar negeri," pungkasnya.

Selain itu, KPU juga  mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyerahan LPPDK dilakukan paling lambat 2 Mei 2019. "Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya. Kami tunggu sampai besok," kata Arief dikutip dari kompas.com/

Hingga kemarin baru empat partai politik yang menyerahkan LPPDK. Kelimanya ialah Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Garuda. Jika terlambat menyerahkan LPPDK, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih. "Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ujar Arief.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih." LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut selama 30 hari.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kemarin menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 ke KPU.  Dalam penyampaian laporannya, dana kampanye PDI-P tercatat sebesar Rp 345 miliar. Jumlah tersebut diketahui bertambah sekitar Rp239 miliar dari laporan awal dana kampanye mereka sebelumnya sebesar Rp106.750. 833.809 (Rp106 miliar). Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey membenarkan adanya kenaikan dana kampanye partai berlambang kepala banteng itu.

Ia kemudian berkelakar bahwa kenaikan dana itu berpengaruh besar pada kesuksesan PDI-P. Hal tersebut juga menjadi alasan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini bisa memenangkan kontestasi Pemilu 2019. Setidaknya hingga hari ini. "Naik, bukan turun. Kalau turun kan nggak menang PDI-Perjuangan, hahaha. Makanya naik jadi menang," jelas dia sambil berkelakar.

Menurut real count KPU RI khusus Pileg per 1 Mei 2019, hingga pukul 15.15 WIB, data masuk ke Situng sudah sebesar 25,5 persen atau 207.884 TPS dari total 813.350 TPS di Indonesia. Hasilnya, PDIP masih unggul dan berada di puncak dengan mendapatkan 19,23 persen. Perolehan mereka terpaut 5,54 persen dari posisi kedua yang ditempati Partai Golkar dengan 13,69 persen. Disusul Gerindra sebesar 11,81 persen.

Lebih lanjut Olly menjelaskan, kenaikan dana kampanye PDI-P menjadi Rp345 miliar tersebut rata-rata diperoleh dari sumbangan para caleg.Per caleg rata-rata menghabiskan dana Rp4 miliar - Rp5 miliar.

Kegiatan sosialisasi para caleg menjadi yang paling banyak menghabiskan biaya. Tercatat, sekitar 90 persen dari Rp4 miliar dihabiskan untuk giat sosialisasi. Sedangkan 10 persen sisanya dipakai untuk pengadaan APK."APK nya kita cuma 10 persen, tapi paling banyak itu sosialisasi. Jadi Rp4 miliar itu (alokasi) APK-nya sebesar Rp400-500 juta, lain-lainnya untuk kegiatan sosialisasi," ujarnya. (tribun network/den/dan/kompas.com)