Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TARIF BARU DRIVER OJOL

Berlaku 1 Mei Hari Ini, Ini Dia Tarif Baru Driver Ojol, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen

Pertanggal 1 Mei 2019 hari ini, tarif baru driver ojol mulai berlaku.Berikut penjelasan kementerian dan keuntungannya bagi driver ojol dan konsumen

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
drama-ojol-ojek-online 

Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Budi menjelaskan pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.

Reaksi Grab dan Gojek

Manajemen Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak soal penetapan tarif ojek online yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno mengatakan, pihaknya masih mempelajari tarif tersebut.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Tri menilai, tarif yang telah ditentukan ini akan berdampak pada para pengguna dengan daya beli terbatas.

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," kata Tri.

Senada dengan Grab, Go-Jek pun mengaku masih mempelajari dampak dari kenaikan tarif ini kepada konsumennya.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice Presiden Corporate Communication Go-Jek, Michael Say.(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek "Online"", 

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Catat! Tarif Baru Driver Ojol Berlaku 1 Mei Hari Ini, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen,

Tonton:

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved