Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto Berada di Restoran Padang, Dirjen PAS: Ingin Makan Bubur

Setya Novanto diketahui sedang menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto diketahui sedang menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami menjelaskan perawatan dan tindakan medis yang dilakukan diluar lapas yang dilakukan Setya Novanto merupakan rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Pihak RSPAD meminta Setya Novanto kembali datang untuk melalukan kontrol.

"Yang bersangkutan (Setya Novanto) ada catatan dari dokter RSPAD bahwa tanggal 24 April diminta untuk kontrol kembali atas kondisi kesehatannya, sebelumnya teman-teman kami di Lapas juga melakukan pengecekan dari dokter Lapas jadi catatan untuk kembali ke RSPAD bukan dari dokter Lapas tapi dari dokter RSPAD," ujar Sri Puguh Budi Utami di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Atas rekomendasi tersebut, kata Sri Puguh Budi Utami, Kalapas Sukamiskin mengajukan surat permohonan kepada Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) dilengkapi dengan surat jaminan dari keluarga semisal jaminan tidak lari ataupun kabur.

Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dari divisi pemasyarakatan Jawa Barat diajukanlah permohonan kepada direktorat jenderal pemasyarakatan. 

Dirjen PAS segera melakukan komunikasi kepada rumah sakit terkait.

"Kami melakukan komunikasi dengan rumah sakit terkait dengan kondisi yang bersangkutan, memang syaratnya untuk kembali kontrol. Baru dikeluarkan ijin oleh dirjen pemasyarakatan untuk berobat di RSPAD, ini sesuai dengan prosedur dan mekanismenya," jelas Sri Puguh Budi Utami.

"Pada waktu berangkat dari Lapas Sukamiskin yang bersangkutan dikawal polisi dan juga dari petugas kami kemudian sampai dengan RSPAD dilakukanlah pengecekan kesehatan dan seterusnya oleh dokter yang ada di RSPAD," tambahnya.

Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Hasil Real Count KPU Pilpres, 30/04/19 Pukul 17.15 WIB, Data Masuk 57%

Terkait indikasi Setya Novanto makan di suatu rumah makan, Sri Puguh Budi Utami pun bergegas membentuk tim untuk melakukan pendalaman.

Hasil penelusuran pihaknya, didapat informasi bahwa Setya Novanto hanya ingin makan bubur.

"Ternyata memang ingin makan bubur sekaligus angin angin itu sekaligus yang kami dapatkan informasi, jadi kelengkapannya seperti itu jadi tidak tunggal ada sampai untuk mengantisipasi sampai lari dan seterusnya ada jaminan dari Keluarga harus diserahkan kepada teman-teman di Lapas, jadi sekali lagi rekomendasinya dari dokter RSPAD," ungkapnya.

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019).

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

Baca: Pertimbangan Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota RI, Kota di 3 Pulau Jadi Pilihan

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.

Pengamat

 pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan apabila narapidana belum memenuhi syarat pembebasan, maka tidak mungkin dapat dibiarkan bepergian keluar Lapas.

Sehingga, keberadaan Novanto di luar Lapas Sukamiskin patut dipertanyakan. Apakah, kata dia, yang bersangkutan benar sedang menderita sakit sehingga harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.

"Pertanyaannya apakan SN benar tidak sehat sehingga harus dibawa keluar atau ke rumah sakit yang kemudian dia makan di warung padang?" kata Fickar, saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).

Baca: Berikut Fakta-fakta Kepulauan Talaud Tempat Sri Wahyumi Manalip jadi Bupati

Untuk memastikan apakah Novanto sedang berada dalam keadaan sakit, menurut dia, harus diperiksa instansi yang bertanggungjawab.

Dia menegaskan, setidaknya terdapat sejumlah orang yang bertanggungjawab terhadap diperbolehkannya Novanto untuk berobat.

Pertama, kata dia, dokter di lapas yang memberi rekomendasi Novanto berobat di RSPAD Gatot Subroto. Kedua, kata dia, kepala Lapas atau petugas bahkan atasannya termasuk Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.

"Serta dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengamatan pengadilan dalam pelaksanaan hukuman para Napi," kata dia.

Pada umumnya, dia menjelaskan, para narapidana masih mempunyai hak atas pembinaan termasuk didalamnya kesehatan, secara berkala untuk diperiksa. Meskipun dipenjara, dia menegaskan, narapidana tidak terkekang kebebasan hak asasi manusia (HAM).

"Jika, harus diperiksa atau dirawat diluar melalui rekomendasi dokter di LP," kata dia.

Dia mengharapkan supaya ada penjelasan resmi terkait kepergian Novanto itu. Hal ini perlu dilakukan agar jangan kasus lama berulang kembali.

"Yaitu skandal Sukamiskin yang menjual kamar LP, melelang izin berkeliaran di luar LP. Jika itu terjadi lagi, ini berarti tidak ada perbaikan terhadap kerusakan sistemik ini. Menteri Hukum dan perundangan harus bertanggung jawab disamping dirjen pemasyarakatan," tambahnya.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dirjen PAS Terkait Keberadaan Setya Novanto di Restoran: Dia Ingin Makan Bubur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved