Shalat
Sering Terlintas Pikiran Seronok Dalam Shalat, Bagaiaman Hukumnya Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Shalat adalah salah satu ibadah penting bagi umat Islam. Merupakan rukun iman yang kedua setelah kalimat syahadat.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Shalat adalah salah satu ibadah penting bagi umat Islam. Merupakan rukun iman yang kedua setelah kalimat syahadat.
Ada lima shalat yang wajib dilakukan baik oleh muslim laki-laki maupun perempuan. Shalat Shubuh, Shalat Dhuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya.
Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, menjelaskan dalam shalat kita dianjurkan untuk senantiasa khusyuk dan penuh khidmat.
"Hal ini salah satunya dilaksanakan dengan cara menghilangkan segala pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan bacaan yang dilantunkan saat shalat," tulis Ustad M Ali sebagaimana dilansir dari NUOnline
Meski begitu, siapa yang menduga jika tiba-tiba terbesit dalam pikiran seseorang yang sedang shalat sesuatu yang tidak diinginkan, bahkan tak jarang jika pikiran-pikiran yang muncul berupa pikiran-pikiran yang jorok, tak seronok, dan sangat tidak layak terjadi saat shalat, misalnya tentang orang tanpa busana, hubungan haram dengan lawan jenis, atau semacamnya.
Lalu hal yang patut dipertanyakan, bagaimana sebenarnya hukum memikirkan sesuatu yang jorok tatkala sedang melakukan shalat? Apakah hal tersebut dapat menyebabkan shalat yang dilakukan menjadi batal?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami bahwa hadirnya pikiran-pikiran dalam shalat adakalanya muncul secara alamiah tanpa ada niatan sama sekali, dan ada juga pikiran-pikiran yang muncul karena diupayakan dan disengaja oleh seseorang.
Pikiran yang muncul tanpa adanya kesengajaan atau muncul secara alamiah, pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini seperti yang tercantum dalam salah satu haditsnya:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ رواه البخاري
“Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Haris RA, beliau berkata: Aku shalat Ashar bersama Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala beliau salam, beliau berdiri dengan cepat dan masuk menuju (rumah yang dihuni) sebagian istri beliau, lalu beliau keluar. Beliau melihat banyak wajah-wajah yang keheranan atas sikap beliau tersebut. Lalu beliau bersabda: ‘Aku ingat emas yang aku miliki tatkala aku sedang shalat, lalu aku tidak senang emas tersebut menetap di sisiku, akhirnya aku pun memerintahkan untuk membagikannya.” (HR. Bukhari)
Pikiran yang muncul secara alamiah ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, selama pikiran tersebut segera dihentikan dan bergegas memikirkan dan merenungkan bacaan-bacaan yang terdapat dalam shalat.
Sebab, munculnya pikiran ini di luar kuasa seseorang, sehingga tidak terkena taklif berupa sebuah larangan.
Ketika pikiran yang datang spontan tersebut tidak dihentikan, bahkan justru terus dibayangkan dalam angan-angan, maka hukumnya makruh (tak dianjurkan) apalagi bila yang terlintas tersebut adalah sesuatu yang jorok atau tak pantas. Meski demikian, perbuatan demikian tidak sampai membatalkan shalat.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها واذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها فان فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر