Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menyebabkan Sapri Paputungan Tewas

Saat ini tiga tersangka ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu dan sedang diperiksa

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di Kotamobagu 

Dari info tersebut kemudian dikembangkan oleh resmob dan mengarah ke teman lain yang membawa TSK ke tempat pelarian di wilayah Mitra .

Baca: 2 Pemuda di Balik Foto Keren Wali Kota Kotamobagu

Dengan upaya dan kesigapan team Resmob segera berhasil menangkap TSK utama. "Dan sekitar Pukul 13.00 Wita TSK diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.

Perbuatan tersebut diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu untuk proses lanjut.

"Imbauan kepada masyarajat agar jangan minum miras di tempat umum. Jangan membawa senjata tajam tanpa hak / ijin. Dekatkan diri kepada Tuhan untuk menjauhkan diri dari tindakan melawan hukum," ujar Kapolsek. (Dik)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved