Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menyebabkan Sapri Paputungan Tewas
Saat ini tiga tersangka ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu dan sedang diperiksa
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Dari info tersebut kemudian dikembangkan oleh resmob dan mengarah ke teman lain yang membawa TSK ke tempat pelarian di wilayah Mitra .
Baca: 2 Pemuda di Balik Foto Keren Wali Kota Kotamobagu
Dengan upaya dan kesigapan team Resmob segera berhasil menangkap TSK utama. "Dan sekitar Pukul 13.00 Wita TSK diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.
Perbuatan tersebut diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu untuk proses lanjut.
"Imbauan kepada masyarajat agar jangan minum miras di tempat umum. Jangan membawa senjata tajam tanpa hak / ijin. Dekatkan diri kepada Tuhan untuk menjauhkan diri dari tindakan melawan hukum," ujar Kapolsek. (Dik)