Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Bagaimana Hukumnya Shalat Memakai Masker? Ini Penjelasannya

Shalat memiliki aturan kompleks dalam islam. Ibadah pokok ini punya seperangkat aturan yang mengatur dari saat sebelum shalat dimulai hingga selesai.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Shalat memiliki aturan kompleks dalam Islam. Ibadah pokok ini punya seperangkat aturan yang mengatur dari saat sebelum shalat dimulai hingga selesai.

Namun, bagaimana hukumnya memakai masker ketika shalat

Dilansir di NUOnline, Ustadz M Mubasysyarum Bih menjelaskan, bahwa agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker.

"Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya," ujar Ustadz M Mubasysyarum.

Lebih jauh Ustadz M Mubasysyarum mengurai, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك 

Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa,

meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat,

dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).

Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud.

Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

Artinya, “Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi.

Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved