Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kronologi Video Mesum Cut Tari & Ariel NOAH, Hotman Paris Buka Rahasia Obrolan dengan Yusuf Subrata

Pengacara Hotman Paris Hutapea membongkar obrolannya dengan mantan suami Cut Tari, Johannes Yusuf Subrata.

Editor: Frandi Piring
instagram
Hotman Paris - Bibi Ardiansyah - Cut tari (kolase) 

"Sampai saya bertanya kepada suaminya Cut Tari, 'Gimana perasaan kamu itu, tadi dengar semua pengakuan istrimu lagi gini-gini sama si Ariel?'" kata Hotman Paris.

Hotman Paris mengaku salut kepada Yusuf Subrata lantaran ia tidak sepenuhnya menyalahkan Cut Tari lantaran manusia memang kerap berbuat dosa.

"Tapi saya salut sama suaminya, dia bilang gini 'Ya bagaimana? Memang siapa manusia yang tidak berdosa?' katanya," ujar Hotman Paris.

"Ya artinya dia terima ada adanya," imbuhnya.

"Saya dengar udah cerai lagi ya?" tanya Hotman Paris yang langsung ditertawakan Melaney Ricardo.

Diketahui Yusuf Subrata menikahi Cut Tari sejak 2004 silam dan memutuskan bercerai pada 2014.

Dalam pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak bernama Sidney Azkassyah Yusuf yang kini sudah berusia 11 tahun.

Berikut video lengkapnya:

Baca: Tak Kalah Saing Dengan Nagita Slavina, Bisnis Kue Istri Mantan Pacar Gigi Populer di Kalangan Artis

Ariel Terbukti Bersalah

Sebelumnya Ariel NOAH, pelaku dalam video porno dengan Luna Maya dan Cut Tari, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain divonis penjara, Ariel juga terkena denda Rp 250 juta.

"Berdasarkan hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Luna Maya, Ariel Noah, Cut Tari
Luna Maya, Ariel Noah, Cut Tari (Tribunnews/Jeprima)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariel dengan hukum lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.

Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

"Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved