Kriminal
(Video) - Pembunuhan Sadis 33 Tusukan, Berawal dari Facebook Hingga Berujung Maut, Ini Kronologinya
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, memaparkan pihaknya telah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembunuhan dengan senjata tajam itu.
"Sempat terjadi cekcok mulut korban dan tersangka ini, karena kalah jumlah terjadilah kekerasan di muka umum dengan menghunakan senjata tajam yang mengakibaykan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dari pengeroyokan itu, korban divisum dan didapt data bahwa jumlah luka mencapai 33 tusukan.
"Korban di seluruh bagian tubuhnya di sekujur tubuhnya mulai dari bagian depan bagian belakang, terdapat total 33 tusukan, sayatan dari benda tajam," ujar Yurikho memaparkan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak, perlu diperhatikan keberlakuan dari Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang sistem perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," ujarnya.
Pria Tikam Teman Sendiri yang Peloroti Celananya saat Hajatan, Darsan Tewas |
![]() |
---|
Gadis di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup Ketika Membela Diri Saat Hendak Diperkosa |
![]() |
---|
Kisah Bocah 12 Tahun Tembak Mati Perampok Karena Membela Diri |
![]() |
---|
Mayat yang Terkubur Separuh di PJB Karangjates, Ternyata Dibunuh Anak Kandung untuk Tumbal |
![]() |
---|
Ayah dan Anak Terlibat Duel Menggunakan Senjata Tajam, Sang Anak Tersungkur |
![]() |
---|