Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Romahurmuziy Masih Menerima Gajinya, Ini Penjelasan Lengkap Sekjen DPR Indra Iskandar

"Yang kedua menyangkut aturan-aturan internal di dewan, soal yang ada di tata tertib dewan, kemudian soal yang ada di kode etik dewan," ujarnya.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Indra yang mengenakan jas abu-abu keluar dari kantor KPK pada pukul 16.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy selaku mantan Ketua Umum PPP dan anggota Komisi XI DPR.

"Terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy (Romy). Tadi penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy, apakah benar keberadaannya di komisi XI," ungkap Indra di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

"Yang kedua menyangkut aturan-aturan internal di dewan, soal yang ada di tata tertib dewan, kemudian soal yang ada di kode etik dewan," ujarnya.

"Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi Pak Romy, baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," kata Indra menutup materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Ketika dikonfirmasi pewarta apakah Romy masih menerima gaji sebagai anggota DPR, Indra menjawab masih. Namun untuk pemberian tunjangan sudah dihentikan.

"Jadi tetap basis kami di sekretariat jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," bebernya.

"Tapi tunjangan kita stop, tapi kalau gaji itu melekat. Sebelum ada kepres pemberhentian kita nggak bisa memberhentikan gaji pokoknya," imbuh Indra.

Baca: Sebuah Pesan Luhut untuk Prabowo: Jangan Dengar Yang Tak Jelas Dasarnya, Senior Saling Menghormati

Baca: Selain Ketua PPS, Almarhum Feni Assa Adalah Kepala SMP YPKM

Baca: VIRAL VIDEO Mastrubasi, Diduga Tujuh Artis dan Atlet Bulutangkis, Netizen Sebut Ada Kriss Hatta!

Selain materi pemeriksaan yang disebutkan, Indra juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kebutuhan penyidikan perkara. Dokumen itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepres, kartu anggota dewan Romy, dan SK-SK penempatan Romy di komisi XI.

"Kemudian SK sebagai anggota Bamus (Badan Musyawarah), kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan plus juga menyangkut buku kode etik anggota dewan dan buku aktif dewan," tuturnya.

Menutup wawancara dengan Indra, pewarta menanyakan alur pemberhentian Romy sebagai anggota DPR melalui kepres.

"Soal pemberhentian itu ada 4 hal, pertama karena dipanggil Tuhan karena meninggal, yang kedua karena yang bersangkutan mengundurkan diri, yang ketiga karena urusan negara terkena hukum inkrah, yang keempat itu karena melanggar kode etik dewan. Jadi 4 hal ini yang menjadi dasar pemberhentian anggota dewan," pungkas Indra.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR tersebut diduga terlibat kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Romy sapaan Romahurmuziy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved