Kotak Suara Dibuka di Kantor Lurah, Bawaslu Rekom PSU 4 TPS di Bahu
Bawaslu Manado melalui Panwascam Malalayang merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 1, 26, 29 dan 32 di kelurahan Bahu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kotak Suara Dibuka di Kantor Lurah, Bawaslu Rekom PSU 4 TPS di Bahu
TRIBUN MANADO.CO.ID,MANADO - Bawaslu Manado melalui Panwascam Malalayang merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 1, 26, 29 dan 32 di kelurahan Bahu.
Dikutip dari situs Bawaslu Manado, Rekom PSU diberikan menyusul beredarnya video pembukaan kotak suara di kantor Lurah.
Baca: Merasa Bersalah karena Salah Pilih saat Pemilu, Pemuda Ini Potong Jari hingga 4 Orang KPPS Meninggal
Hal itu melanggar aturan. Maka, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu merekomendasikan dilaksanakannya PSU.
Adapun PSU akan mencoblos 5 kertas suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.
Berikut poin masalah untuk terjadinya PSU:
Baca: Tiga Gubernur Daerah Lumbung Suara Jokowi Diundang ke Istana, Termasuk Sulut, Menang 81 Persen
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (Art/*)