Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Manado Rekom PSU di 11 TPS Kecamatan Malalayang

Bawaslu Kota Manado tidak main-main dengan kejadian yang melanggar ketentuan saat pelaksanaan pemilu serentak pilpres dan pileg 2019

Tribun Manado
Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih 

Bawaslu Manado Rekom PSU di 11 TPS Kecamatan Malalayang

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Bawaslu Kota Manado tidak main-main dengan kejadian yang melanggar ketentuan saat pelaksanaan pemilu serentak pilpres dan pileg 2019.

Taufik Bilfaqih koordiv pengawasan, Humas dan huba Bawaslu Kota Manado menyampaikan selain rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) di lima Kecamatan Kota Manado, pihaknya melalui panwascam Malalayang kembali merekomendasikan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Manado untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Rekomendasi Bawaslu Manado melalui Panwascam Malalayang ke KPU untuk PSU di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang TPS 1, 26, 29 dan 32," jelas Taufik dalam pesan resmi kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Baca: Kotak Suara Dibuka di Kantor Lurah, Bawaslu Rekom PSU 4 TPS di Bahu

Dari kajian terkait adanya video yang beredar menunjukkan, telah terjadi pembukaan kota suara di kantor lurah hal ini tidak sesuai aturan. Padahal kegiatan pungut hitung sudah berakhir, maka Bawaslu menilai perlu dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

Adapun PSU akan mencoblos lima keras suara yaitu, Presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

Berikut poin masalah untuk terjadinya PSU:

Baca: 265 Kios Terbakar di Pasar Girian

A. Pembukaan kotak suara dan/atay berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,

B.‎ Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

C. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau

D. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 

Sebelumnya, berdasarkan temuan dan hasil kajian, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Manado melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menetapkan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 372.

Berikut adalah data TPS tersebut:

Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden

-Kecamatan Malalayang

Kelurahan Kleak; TPS 12 dan TPS 15 

Kelurahan Malalayang Satu Barat; TPS 3, TPS 6 dan TPS 9 

Kelurahan Malalayang Satu; TPS 17 

-Kecamatan Tuminting; 

Kelurahan Sumompo; TPS 13 

-Kecamatan Bunaken;

Kelurahan Bailang; TPS 22

-Kecamatan Mapanget;

Kelurahan Kairagi Dua; TPS 16

Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD RI, Calon DPR RI, Calon DPR Provinsi dan Calon DPRD Kota Manado;

-Kecamatan Tikala; 

Kelurahan Paal IV; TPS 7 

Kelurahan Taas; TPS 13 

Baca: 1 Lagi KPPS Meninggal Dunia di Sulut, Yanti Sandala Warga Watutumou 2, Total 5 Meninggal

Selain pemungutan suara ulang, Bawaslu Manado juga menginstruksikan jajaran Panwacam untuk merekomendasikan kepada PPK agar melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang diketahui sempat terbuka atau segel yang rusak. Terhadap hal itu, akan dilakukan pengecekan bersama antara kesesuaian C1 Plano dengan C1 salinan yang ada pada saksi dan pengawas Pemilu.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved