Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Mulan Jameela Terdiam

Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada suaminya, Ahmad Dhani,

Editor: Rhendi Umar
Surya
Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada suaminya, Ahmad Dhani, yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. 

Tak hanya diam, dia sesekali juga meladeni pengunjung sidang yang meminta untuk foto selfie bersama. 

Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang,  petugas keamanan PN menegur. 

Oleh Jaksa, Dhani dianggap bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Ditanya tanggapannya atas vonis itu, Mulan Jameela hanya diam. 

Baca: Jokowi Bakal Catat Sejarah Baru, Jika Menang Atas Prabowo di Pilpres 2019

Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.

“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Baca: Dahnil Simanjuntak Keberatan dengan Pengerahan Brimob ke Jakarta: Jangan Berlebihan

Baca: TERKINI: Real Count KPU Pukul 19.00 WIB: Jokowi-Maruf 55,19 %, Prabowo-Sandi 44,81%

Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.

Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved